Bulukumbapos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan terus melakukan inovasi dalam upaya percepatan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat.
Dan salah satu bentuk program yang saat ini digenjot Disdukcapil adalah inovasi pelayanan dan percepatan kepemilikan Akta Lahir dan KIA (Kartu Identitas Anak) bagi anak usia 0-18 tahun terutama bagi desa yang jauh dari kota dan sulit bagi warga untuk mengurus sendiri, dan melalui kerjasama Disdukcapil dan Pemerintah Desa, layanan ini hanya melalui Kantor Desa setempat untuk pendaftaran dan setelah selesai, maka dokumen Akta Lahir dan KIA akan diantarkan atau dijemput oleh pemerintah desa.
Salah satu bentuk realisasi dari program tersebut, yakni penyerahan 244 KIA warga desa Kahayya Kecamatan Kindang oleh Ambo Rappe (Kabid Pelayanan) yang diterima Kepala Desa Kahayya Abd. Rahman.
A. Mulyati Nur, Kadis Dukcapil mengatakan; ‘Saat ini masyarakat di pelosok desa di Kabupaten Bulukumba tak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen Akta Lahir dan KIA, karna kami telah menjalin kerjasama antara Dukcapil dan para Kepala Desa untuk hal ini yang MOU nya telah ditanda tangani Bapak Bupati Bulukumba H. A. Muchtar Ali Yusuf beberapa waktu lalu’,.
(Penulis : ikhwan / bp)