Bulukumbapos.com-Unit Reaksi Cepat (URC) dan Unit intelkam Polsek Ujung Bulu bersama Satintelkam Polres Bulukumba mengamankan seorang nelayan lantaran melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis ketapel dan anak busur.
Ambo Rowa (70) Nelayan, warga Jl. Sunu Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba menjadi korban pengancaman yang di lakukan oleh MR Alias R (20) nelayan, warga Jl. Sungai Je’ne Berang Lingkungan Kasimpureng Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Kejadian Tindak pidana pengancaman tersebut terjadi pada Selasa 27 september 2022 sekitar pukul 23:30 Wita di Jl.Sunu Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Dari kejadian tersebut Tim URC, unit Intelkam Polsek Ujung Bulu bersama Satintelkam Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan tersebut.
Tim Gabungan di pimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi, S.Sos didampingi Wakapolsek Ujung Bulu IPDA Hendra Yunus, SH dan Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu Aipda Ely Taufan Kardede, SH, berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di salah satu rumah di BTN Sam Ratulangi Dusun Ponci Desa Taccorong Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Rabu (28/9/2022) sekitar jam 01.15 Wita.
Pelaku di amankan beserta barang bukti senjata tajam 1 buah ketapel dan 4 buah anak panah atau busur, yang di gunakan pelaku melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban.
Ps.Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala membenarkan kejadian tersebut bahwa Personel Polsek Ujung Bulu dan Personel Satintelkam Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengancaman berserta barang buktinya.
“iya, tadi malam Tim gabungan di pimpin Pak Kapolsek Ujung Bulu berhasil mengamankan seorang pelaku dalam perkara tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam,” Ucap IPTU H.Marala
Sementara itu Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi mengatakan bahwa dari Introgasi awal pelaku mengakui telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis busur terhadap korban.
“Jadi dari pengakuan pelaku, pelaku mengakui melakukan pengancaman karena dipicu rasa jengkel terhadap korban sebab pelaku tidak terima diusir dari rumah korban.” Ungkap AKP Lis Mulyadi.
AKP Lis Mulyadi juga menambahkan bahwa pelaku dengan korban masih berhubungan keluarga di mana korban adalah kakek dari pelaku itu sendiri.
Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 buah ketapel dan 4 buah anak panah atau busur telah di amankan di Mapolsek Ujung Bulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Bulukumba)
Editor : Ikhwan