Dibantu Resmob Polda Kalsel, Polres Bulukumba Ringkus DPO Kasus Penganiayaan

DPO Kasus Penganiayaan

Bulukumbapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bulukumba melalui tim Resmob telah berhasil mengamankan seorang DPO kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Kajang Bulukumba pada tahun 2020.

LG (39) tahun, warga Dusun Lembang Desa Bonto Biraeng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bulukumba di Jalur 9 trans Kecamatan Jejangkit Timur Kabupaten Barito Koala Provinsi Kalimantan selatan, Rabu 11 Maret 2022.

Pelaku diamankan lantaran telah melakukan penganiayaan secara bersama sama dengan cara menikam menggunakan sebilah badik terhadap korban Kamaruddin (43) tahun seorang petani yang beralamat di Dusun Balo-Balo Desa Bonto Baji Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.

Hal tersebut terjadi di Dusun Kampung Baru Desa Bonto Baji Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba pada Jumat 28 Agustus 2020 pukul 10.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf, membenarkan kejadian tersebut bahwa saat ini telah mengamankan seorang pelaku yang selama ini telah menjadi DPO Polres Bulukumba pada kasus penganiayaan secara bersama sama yang terjadi pada tahun 2020.

AKP Muhammad Yusuf menerangkan bahwa pelaku penganiayaan secara bersama sama dan pembunuhan tersebut dilakukan oleh 2 orang yang mana kedua pelaku merupakan bersaudara. Pelaku SA saat ini telah menjalani proses hukuman karena telah melakukan pembunuhan terhadap Parong yang merupakan orang tua dari Kamaruddin sementra pelaku LG melarikan diri saat setelah melakukan penikaman terhadap Kamaruddin.

AKP Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa kronologis awalnya antara pelaku dan korban berselisih paham dan oleh pemangku adat memanggil mereka untuk dipertemukan dan pada saat dipertemukan tiba – tiba terjadi percekcokan dimana pelaku SA menikam Parong mengakibatkan orang tua Kamaruddin meninggal dunia.

Melihat kejadian tersebut korban Kamaruddin berdiri namun saudara dari pelaku SA yakni LG langsung menikam korban Kamaruddin dan melarikan diri pasca kejadian.

Menurut Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf bahwa proses penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim resmob Polres Bulukumba selama ini yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Provinsi Kalimatan Selatan.

“Ya, Alhamdulillah pelaku penganiayaan yang selama ini menjadi DPO telah berhasil kami amankan berkat kerja keras dari tim resmob Polres Bulukumba yang akhirnya mengetahui keberadaan pelaku,” ucap Kasat Reskrim.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Dantim AIPTU Hardiman Yacob langsung menuju lokasi sasaran dengan melakukan koordinasi dengan tim resmob Polda Kalsel” Tambah Kasat Reskrim.

Tim Resmob Polres Bulukumba yang dibantu oleh tim Resmob Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya dan saat ini telah kami amankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Bulukumba)
(Editor : Ikhwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *