Bulukumbapos.com – Kurang dari 24 jam, Tim (opsnal) Resnarkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku penjual Sabu ke salah satu oknum ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bulukumba, Senin (28/4/2020)
Sebelumnya diberitakan, Minggu (26/4/2020) sore, Salah satu oknum ASN dari Diknas Bulukumba berinisial ASK (50) ditangkap polisi lantaran terbukti memiliki barang narkoba jenis shabu.
Baca juga : Terlibat Narkoba, Diduga Satu Oknum ASN Dispora Bulukumba Ditangkap Polisi
Hasil introgasi, ASK mengaku jika barang haram itu diperolehnya dari FA (33) warga asal kelurahan terang-terang kecamatan ujung bulu yang sempat kabur saat polisi melakukan pengembangan Minggu (27/5/20) lalu.
FA tidak dapat berkutik saat polisi mengepung rumahnya sekitar pukul 23.00 wita.FA mengakui barang haram tersebut dijual kepada oknum ASN berinisial ASK itu.
“FA mengaku, kalau Ia menjual sabu ke oknum ASN berinisial ASK seharga Rp 200 ribu,” ungkap Ashadi.
Guna penyelidikan tersangka FA digelandang ke mapolres Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*Riswan)