Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Satres Narkoba Polres Bulukumba

Dua terduga penyalahgunaan Narkotika yang diamankan Satres Narkoba Polres Bulukumba

Bulukumbapos.com – Kabupaten Bulukumba menjadi sarang empuk peredaran Narkotika, hal ini terbukti untuk kesekian kalinya Satres Narkoba Polres Bulukumba mengungkap dan menangkap beberapa pelaku dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan melalui Kasat Narkoba AKP.Aris Sumarsono dalam rilisnya kepada media ini pada Rabu (7/8/2019) mengungkapkan: Pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2019, sekitar Jam 02.00 Wita bertempat di Dusun Karampuang, Desa Barugae, kec Bulukumpa, kab. Bulukumba, tim kami dsri Satres Narkoba yang di bantu Unit Intel, telah menangkap terduga penyalahgunaan Narkotika atas nama AU Alias AN umur 31 tahun”.

Barang Bukti

Lanjut Aris Sumarsono: “Penangkapan AU ini adalah hasil pengembangan dari terduga sebelumnya yakni lelaki berinisial SE alias AC di rumahnya di desa Barugae, oleh salah seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba atau under cover buy dan berhasil membeli satu paket seharga Rp.250 ribu dari SR, polisi juga menemukan 10 paket yang diduga sabu siap edar, dan dari pengakuan SR, kalau barang haram ini ia peroleh dari AU Alias AN, dan AU sendiri mengaku kalau barang itu ia dapat dari Makassar”.

Barang Bukti

“Dari pengakuan AN, barang haram yang dijualnya di wilayah hukum Polres Bulukumba ini dibeli dari seseorang di Makassar dan identitasnya orang yang dimaksud sudah kami ketahui”. Tutup Kasatres Narkoba AKP Aris Sumarsono.(Humas Polres Bulukumba)

Editor: Ikhwan_bp

Follow Instagram@bulukumbapos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *