Bulukumbapos.com – Unit Tipikor Reskrim Polres Bulukumba tengah menyelidiki dugaan adanya tindak korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2019 di dinas kesehatan (Dinkes) Pemkab Bulukumba.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara Rp 4 Milliar lebih dari total anggaran 17 Milliar.
Anggaran 17 Milliar tersebut, Rp 15 miliar tersebut untuk dana BOK 20 Puskesmas yang ada di Bulukumba. Rp 2 miliar untuk dana operasional Dinas Kesehatan Bulukumba.
Namun berdasarkan pemeriksaan anggaran yang sampai pada puskesmas hanya sekitar 10 M.
“20 bendahara puskesmas telah di periksa untuk dimintai laporan keterangan penggunaan dana BOK dan beberapa petugas dinas kesehatan juga telah di mintai keterangannya,” ujar Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah saat silaturahmi bersama awak media di Aula Polres Bukukumba. Rabu (20/5/2020) didampingi Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra.
Namun saat di periksa, para bendahara tidak bisa memperlihatkan laporan pertanggung jawabannya secara detail. Ujar AKBP Gany Alamsyah Hatta.
“Jadi tim tipikor menemukan indikasi korupsi, saat para bendahara puskesmas di periksa mereka tidak mampu mempertanggung jawabkan laporan penggunaan dananya.
Gimana bisa pihak puskesmas bertanggung jawab kalau uang diterima tidak cukup,lalu di paksa untuk mengakui,”. Ungkapnya.
“Misalnya, satu puskesmas anggarannya Rp 800 Juta yang di terima hanya Rp 500 juta, jadi dana yang Rp 300 juta dipaksa untuk di pertanggung jawabkan sendiri, pasti pihak puskesmas tidak mau tanggung jawab,” tambahnya.
Kendati begitu, belum ada tersangka. Namun dari hasil pemeriksaan bisa saja bendahara dinkes akan jadi tersangka serta beberapa orang lainnya.
“Kita belum bisa pastikan berapa kerugian negara, untuk jumlah pastinya, kami akan minta BPK untuk lakukan audit,” jelasnya.
Penulis@ikhwan/ BP