Bulukumbapos.com – Beberapa hari terakhir menjelang hari Natal pada tanggal 25 Desember mendatang, beberapa tokoh islam telah mengeluarkan statement mengenai ucapan selamat hari Natal. Terlepas dari kontroversi mengenai boleh atau tidaknya ucapan selamat hari natal, yang perlu diketahui bahwa agama memiliki kepercayaan dan ruang lingkup masing-masing. Sehingga jelas ada dikotomi dan perbedaan diantara masing-masing agama baik dari segi teologi (aqidah) maupun masalah tatacara ibadah.
Di dalam tradisi Ilmu pengetahuan bahwa adanya kata perbedaan, itu bukti bahwa ada benar dan ada salah, Sehingga tidak bisa membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Sebab kata benar ada, disebabkan adanya kata salah. Oleh karena itu agama selain Islam adalah salah, disebabkan adanya benar yaitu Islam, logikanya seperti itu.
Hal ini juga terkait dengan masalah Pluralisme Agama. Hingga saat ini, wacana pluralisme agama masih sering didengungkan sehingga muncullah pendapat bolehnya ummat Islam mengucapkan selamat hari natal, dengan berdalih bahwa itu adalah sebuah interpretasi dari toleransi. Jelas Ini adalah sebuah penggelabuan arti toleransi sehingga mengakibatkan pemahaman yang sangat fatal. Arti dari toleransi dalam agama adalah menghormati dan tidak ikut andil dalam masalah peribadatan agama lain apalagi percaya bahwa ada keselamatan di dalamnya.
Mengucapkan selamat hari Natal berarti mendegradasi dan merekomendasikan bahwa Agama itu benar. Sebab kata selamat dalam literatur Kamus bahasa Indonesia berarti doa, ucapan, pernyataan mengandung harapan, terbebas dari bahaya dan malapetaka serta bencana.
Jelas, secara tidak langsung menganggap bahwa, pertama : semua tradisi agama adalah sama, semuanya merujuk dan menunjuk sebuah realitas tunggal yang transendent dan suci. Kedua : semuanya sama-sama menawarkan jalan keselamatan. Dan ketiga: semuanya tidak ada yang final. Artinya setiap agama harus selalu selalu terbuka untuk dikritisi dan direvisi.
Begitu sakralnya ucapan selamat Natal yang bisa merobohkan pondasi keimanan yang sesungguhnya. Sama halnya dgn ucapan syahadat أشهد أن لا إله إلا الله hanya kata-kata tapi bisa merubah status seseorang dari kafir menjadi muslim.
Begitupula dengan nikah, Istri bisa sah hanya dengan kata-kata akad. Dan bisa berstatus haram ketika hanya dengan kata-kata talaq. Oleh karena itu ada kata-kata yang tidak bisa lagi di toleransi dan direlatifkan sebab hal itu sudah masuk dalam ruang lingkup aqidah yang tidak bisa lagi diperdebatkan karena statusnya sudah bersifat final.
Penulis: Nama : Ahmad Muntazar.S.H, M.Ag
Tempat/tanggal lahir: Bulukumba 01-08-1994
No.Hp : 085398036553.
Pendidikan :
– 2016 – 2019: Pascasarjana Magister Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta
– 2013 – Sekarang : LIPIA Jakarta, Fakultas Syariah.
– 2012 – 2016 : Sarjana S1 (SH), Fakultas Hukum (Ahwal As-syakhshiyah), Institut Al Aqidah Al Hasyimiyah, Jakarta.
Editor:ikhwan_bp
Follow Instagram@bulukumbapos