Ini Protokol Penanganan COVID-19 di Area Institusi Pendidikan

Protokol Penanganan covid-19 isntitusi pendidikan
Infografik protokol penanganan covid-19 di institusi pendidikan - coid19.go.id

Protokol ini mengatur tentang penanganan COVID-19 di area institusi pendidikan, agar digunakan sebagai acuan bagi para pelaku dan praktisi institusi pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Silakan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk komunikasi dan tindakan lebih lanjut.

  1. Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk
    mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19.
  2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci
    tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah
    yang dibutuhkan.
  3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air
    dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat
    (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan
    sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
  4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari)
    dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja,
    keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Memonitor absensi
    (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala
    demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke
    fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
  5. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/
    batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan
    tidak banyak kontak dengan orang lain.
  6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta
    tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). (dalam hal ini
    bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga
    Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).
  7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan
    pernapasan, Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
  8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga
    kependidikan lain yang mampu. (dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian
    Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan
    masukan).
  9. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga
    pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan
    berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih
    lanjut.
  10. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat
    dan sudah dimasak sampai matang.
  11. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman,
    termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan
    risiko terjadinya penularan penyakit
  12. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung
    (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).
  13. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan
    luar sekolah (berkemah, studi wisata).
  14. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang
    datang ke institusi pendidikan.
  15. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal
    Covid-19 (Informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVID-19 dapat diakses di
    www.covid19.kemkes.go.id) dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan
    seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan
    pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.

Sumber : www.covid19.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *