Issu Ranperda Pondok Pesantren “Ditolak” Dua Fraksi” Sejumlah Ormas Islam Datangi DPRD Bulukumba

Suasana pertemuan di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Bulukumba.

Bulukumbapos.com – Merebaknya issu terkait “Penowlakan” Ranperda Inisiatif DPRD Bulukumba tentang pesantren yang dilontarkan salah satu anggota DPRD membuat resah sejumlah tokoh agama di Kabupaten Bulukumba, dan buntutnya sejumlah pengurus Ormas dan Komunitas Islam mendatangi kantor DPRD Bulukumba, Selasa (25/10/2022).

“Kedatangan kami kesini adalah untuk Tabayyun atau mengkroscek adanya kabar bahwa dalam usulan Ranperda Pondok Pesantren sebagai Ranperda inisiatif anggota DPRD dan dalam perjalanannya ada fraksi yang menolak, oleh karna itu kami langsung mendatangi anggota fraksi bersangkutan untuk mengecek kabar ini, ada apa dan mengapa,” tutur Ust. Ikhwan Bahar Ketua Majelis Dai Muda memulai pembicaraan.

Menanggapi hal tersebut, H. Safiuddin dari Fraksi Bintang Keadilan menjelaskan;” Pada dasarnya tidak ada yang menolak Ranperda itu karna tujuannya baik dan saya pribadi adalah santri yang 6 tahun belajar di pesantren,”.

H. Safiuddin menambahkan ; “Namun kami dari fraksi Bintang Keadilan meminta agar isi Ranperda ini di kaji ulang agar tidak tumpang tindih antara kewenangan pemerintah daerah sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah dalam hal penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal, dengan demikian kewenangan pemerintah daerah terbatas dalam hal dukungan dan fasilitasi, karna kewenangan itu dibawah kendali Kementerian Agama sesuai undang-undang nomor 18 tahun 2019, maka kami menyampaikan bahwa Ranperda ini bisa dilanjutkan jika hanya mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren termasuk pemberian bantuan dan dukungan,”.

Wakil Ketua DPRD Bulukumba H. Patudangi yang juga hadir dalam pertemuan sebut mendukung apa yang disampaikan anggota fraksi Bintang Keadilan tersebut dan akan tetap melanjutkan pembahasan Ranperda ini setelah diperbaiki.

A. Ayu Cahyani Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Bulukumba menuturkan bahwa pengusulan Ranperda ada tahapannya sebelum diajukan ke Kemenkumham, maka perlu ada pendalaman dan pemahaman serta kajian dalam tiap item Ranperda menjadi Perda, dan pihaknya berjanji untuk memperbaiki judul dan isi Ranperda tersebut.

Musafir, salah satu perwakilan dari Komunitas Pejuang Subuh yang hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan; Sebenarnya ada niat kami untuk melakukan aksi terkait issu ini, kenapa Ranperda yang isinya bagus malah ditolak, namun kami tempuh dulu jalur Tabayyun seperti ini, maka kami minta agar DPRD tetap melanjutkan pembahasan itu setelah perbaikan, karna itu untuk kemaslahatan ummat,”.

“Dari Fraksi-fraksi yang ada di DPRD, dan hanya dua yang minta untuk dikaji ulang untuk perbaikan Ranperda ini, maka kami minta untuk tetap dilanjutkan,” ujar Andi Mappasomba.

Muslim Bahar dari IPI yang juga Pimpinan Pesantren Al-Mutahabbun meminta agar dimasa jabatan yang hanya 5 tahun, agar DPRD bjsa melihat kenyataan betapa pentingnya pesantren dalam mendidik ummat dan betapa susahnya membina pesantren dan itu butuh dukungan pemerintah melalui perda pondok pesantren.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Supriadi anggota DPRD dari fraksi PAN, Pengurus dan Kader Majelis Dai Muda Pusat Bulukumba, serta perwakilan dari beberapa Ormas Islam.
(Penulis : Ikhwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *