BulukumbaPos – Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali berhasil mengungkap 11 orang pelaku kasus illegal fishing di wilayah hukum Polres Pangkep dan Kepulauan pada, Minggu (09/12/18).
11 orang yang di tangkap tersebut menggunakan dua perahu kapal motor dan sedang mencari ikan dengan cara bius itu dan akhirnya di tangkap jajaran Unit Resmob Polres Pangkep.
Kesebelas orang tersebut yaitu, Haya Dg Ngeppe, Ponco, Borahim, Haris, Farid, Wahyu, Ari, Bahar, Syamsir, Dian dan Ippang dengan menggunakan dua kapal motor KM Nisa dan KM Sumber Reski 03.
“Betul, sebelas pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkep. Mereka baru tiba dari kemarin karena jarak TKP jukup jauh,” ucap Tulus, Kamis (13/12).
Para terduga pelaku jika terbukti akan dijerat dengan pasal 84 UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 85 UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kapolda Sulsel Irjen umar septono yang dihubungi via Seluler mengapresiasi Kerja keras Kapolres Pangkep dan Jajarannya dalam penangkapan ini, Jangan pernah memberikan ruang bagi pelaku pelaku perusak lingkungan laut.
“Menangkap ikan menggunakan Bius itu adalah pelanggaran hukum karna dapat merusak ekosistem laut, semua yang ada disekitarnya.Tidak hanya ikan yang diburu. Terumbu karang,ikan yang masih kecil dapat mati terkena bius ikan tersebut” pungkas Jenderal Berbintang dua tersebut.(**ikhwan)