Daerah  

Jalanjang jadi Lokasi Sosialisasi Zakat Pertanian Pezan Darma Bersama Kemenag, BAZNas dan Dai Muda

Sosiologi di Kantor Lurah Jalanjang.

Bulukumbapos.com – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Bulukumba Hj.Darmawati yang juga salah seorang peserta PKN II Angkatan X Puslatbang LAN RI dengan Proyek Perubahan yang diberi judul ” PEZAN DARMA ” terus mensosialisasikan programnya kepada masyarakat, usai sosialisasi di Desa Dampang dan Padang, kali ini kembali diadakan di kel. Jalanjang kec. Gantarang.

Proper ini dikerjasamakan dengan Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan Gantarang, BAZNAS Kabupaten Bulukumba, Majelis Dai Muda dan lembaga terkait lainnya.

Darmawati menyampaikan bahwa dia sengaja mengangkat masalah Pengelolaan Zakat Pertanian, mengingat masih ada beberapa saudara dia, baik petani pemilik ataupun penggarap yang belum faham soal kewajiban menunaikan Zakat.

“Tabe Zakat itu wajib, dan Zakat Pertanian ini sama halnya dengan Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan. Sementara Zakat Pertanian wajib dikeluarkan setelah panen dan setelah dikeluarkan biaya seperti biaya traktor, pupuk, biaya upah taman dan lainnya,” sebut Darmawati sambil menambahkan, Zakat itu berasal dari masyarakat juga untuk masyarakat.

Sementara itu Ketua Majelis Dai Muda Pusat Bulukumba Ust.Ikhwan Bahar memaparkan terkait pentingnya membersihkan harta dengan zakat maal.

‘Selama ini sebagian ummat Islam hanya fokus pada zakat fitrah tapi lalai dalam menunaikan zakat harta padahal keduanya sama sama wajib hukumnya, maka mari kita bersihkan harta hasil pertanian kita dengan zakat, Insya Allah pasti berkah, dan insya Allah kami dari Dai Muda akan membantu memsosialisasikan hal ini dalam ceramah,” ungkap Ust.Ikhwan.

Pimpinan BAZNas Ust.Bustan Kadir menyampaikam soal syarat membayar zakat Pertanian, yaitu apabila mencukupi nisabnya sebanyak 563 kg atau 7 karung, itupun kata Bustan Kadir, setelah dikeluarkan biaya, seperti traktor, pupuk dan lainnya.

” Zakat Pertanian wajib dikeluarkan, jadi kami minta bagi masyarakat khususnya petani dan pemilik sawah yang sudah cukup nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya,” pesan Ust.Bustan.
Rilis: Suaedy
Editor : Ikhwan

Exit mobile version