Bulukumbapos.com – Kelangkaan minyak goreng juga turut dirasakan masyarakat di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan (Sulsel), hal ini juga menjadi perhatian pihak kepolisian untuk turun tangan mengecek masalah tersebut.
Terlebih dengan maraknya penjualan minyak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ada dipasaran saat ini.
Jika sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, harga minyak hanya dijual seharga Rp. 14 Ribu. Tapi yang beredar justru melebihi harga tersebut.
Seperti yang terjadi di Toko Sumber Mas, di Jalan Kemakmuran Lingkungan Tanete, Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
Pemilik toko berinisial HS (59 tahun), diduga telah menjual minyak goreng jenis Fortune di atas HET.
Personel Polsek Bulukumpa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bulukumpa AKP Asri S, mengamankan sebanyak 32 dos minyak goreng
Berdasarkan informasi warga yang telah membeli di Toko Sumber Mas, harga minyak per dos dengan isi 12 liter, dijual seharga Rp. 264 ribu, atau jika dihitung per liternya, dijual seharga Rp. 22 ribu.
Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, S.IK,M.Si membenarkan hal tersebut; “Benar, dari informasi yang kami peroleh, HS mendapatkan 900 dos dari HAC (55 tahun). HAC ini adalah distributor,” kata Kapolres Bulukumba, AKBP Suryono Ridho Murtedjo S. IK, M. Si
Minyak goreng tersebut mulai disalurkan pada hari Selasa 15 Maret 2022 lalu, yang sebelumnya membagikan kupon seharga Rp.42 ribu per tiga liter.
“Sudah ada upaya penyaluran tapi saat itu tidak habis tersalur,” jelas Kapolres.
Kemudian pada hari Rabu, 16 Maret 2022, penyaluran tersebut kembali dilakukan.
Sebagian disalurkan berdasarkan kupon dengan harga Rp 42 ribu per tiga liter dan sebagian pula dijual dengan harga Rp.264 ribu per dos.
“Pengakuannya, dirinya menerima informasi kenaikan harga dari HAC selaku distributor asal Kabupaten Gowa dan langsung disalurkan ke pengecer sehingga dirinya menaikkan harga tersebut,” jelas AKBP Suryono Ridho Murtedjo.
“Minyak Goreng yang kami amankan ini dari distributor asal Kabupaten Gowa yang langsung menyalurkan ke para pengecer dan tidak melalui distributor lokal yang ada di Kabupaten Bulukumba,”tambah AKBP Suryono Ridho Murtedjo.
Dan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Polres Bulukumba terkait temuan tersebut, sisa minyak goreng kemudian diamankan.
Ada sebanyak 32 dos dibawa untuk diamankan di Polres Bulukumba.
Selanjutnya, jika terbukti, maka akan dikenakan sanksi administrasi, sesuai dengan Permendag Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng.
“Terkait temuan ini kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perdagangan untuk langkah selanjutnya,”tutur Kapolres.
(Humas Polres Bulukumba)
Editor : Ikhwan