Kasus Sabu, 2 Warga Kecamatan Rilau Ale Ditangkap Satres Narkoba Polres Bulukumba

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba (Doc. Humas Polres Bulukumba)

BulukumbaPos – Unit Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Kamis (09/09/2021).

Pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut, terungkap ketika unit Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di dusun Talle-talle Desa Tanah harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Rabu (8/9/2021).

Dari informasi tersebut Satres Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku dilokasi kejadian yakni RA (30), pekerja swasta yang beralamat di dusun Masagena desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale dan DN (20) beralamat di dusun Pabbentengan Desa Bonto Bangun Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.

IPTU Baharuddin selaku kasat Narkoba Polres Bulukumba yang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut menjelaskan bahwa, berawal dari informasi warga, kemudian personil melakukan transaksi dengan berpura pura sebagai pembeli kepada pelaku RA dan memesan 1 paket sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya dilakukanlah penangkapan terhadap RA dalam sebuah rumah milik rekannya yang saat itu berhasil melarikan diri, sementara 1 orang lainnya yakni DN berhasil diamankan yang diduga telah mengkonsumisi sabu di TKP.

Dari proses penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis Sabu,berat awal 0,31 gram, 2 (dua) batang kaca pirex, 2 (dua) batang pipet sendok Sabu,1 (satu) batang sumbu pembakar dan 1 (satu) botol alat isap sabu bong.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut. (Humas)
Editor : Ikhwan / BP

Exit mobile version