Polri  

Kasus Video Viral Penjual Gorengan Masuki Babak Baru, Kini Ditangani Tipidter Polres Bulukumba

Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Muhammad Yusuf.

Bulukumbapos.com – Polres Bulukumba melalui unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulukumba menindak lanjuti laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik pada Video Viral Penjual Gorengan yang dalam Videonya menyinggung alat kelamin perempuan sehingga mengundang reaksi dari kaum perempuan, tak terkecuali Anggota DPRD Bulukumba A.Soraya Widya Sari, yang telah melaporkan secara resmi kasus ini di Mapolres Bulukumba.

Kasat Reskrim IPTU Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) saat ini masih mendalami terkait konten Video dimedia sosial Facebook yang ia buat pada hari Jumat (10/12/2021), sekitar pukul 21.44 wita yang telah viral dimedia sosial.

Informasi yang dihimpun Bulukumbapos.com, pada hari Kamis (16/12/2021) pihak penyidik Polres Bulukumba telah mememanggil Pemilik Usaha Gorengan berinisial EL pemilik akun “Si Pencari sendok Viral” yang videonya telah viral.

“Penyidik telah melakukan introgasi kepada EL pemilik akun dan mengamankan barang bukti yakni Handphone merk Iphon warna silver dan Link Akun https://www.facebook.com/ERILCIKAS08 dan Link postingan https://www.facebook.com/ERILCIKAS08/videos/455513709342345/ yang pada isi dari postingan tersebut berupa konten video yang berdurasi 43.42 menit dan yang telah di sukai kurang lebih 10,8 ribu akun dan telah dikomentari sebanyak 4,6 ribu kali dan dibagikan sebanyak 3,4 ribu kali,” ungkap IPTU Muhammad Yusuf.

Dan dari hasil Introgasi terhadap terduga pelaku EL selaku pemeilik akun pada video yang viral tersebut, mengakui bahwa konten video yang viral dimedia sosial facebook tersebut ia buat dengan menggunakan akun fanspage pribadinya yakni atas nama akun Si pencari sendok Viral sekitar bulan Oktober tahun 2020 dan terduga pelaku juga menjelaskan bahwa ia membuat akun fanspage tersebut dengan menggunakan akun pribadi miliknya atas nama ERIL CIKAS dengan Link akun https://www.facebook.com/eril.cikas.58 dan kemudian ia membuat akun fanspage pada halaman facebook miliknya tersebut dengan nama Si pencari sendok Viral dengan link akun https://www.facebook.com/ERILCIKAS08.

Selain itu, terduga pelaku juga mengakui dirinya membuat konten video yang telah viral tersebut pada hari jumat tanggal 10 Oktober tahun 2021 sekitar Pukul 21.44 wita di Jln. Muh. Hatta Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba atau di Media Sosial facebook dengan menggunakan handphone Merk Iphone warna silver.

Kasatreskrim menuturkan bahwa terduga pelaku menyampaikan bahwa pada saat itu sedang melakukan siaran langsung melalui akun miliknya dan disaat itu juga beberapa pengguna medsos atau followersnya mengomentari video siaran langsung tersebut, pada menit antara menit ke 5.00 sampai menit 5.20 salah satu akun facebook berkomentar dengan mengatakan kotornya tempatmu, yang selanjutnya dibalas oleh EL.

Dari hasil keterangan yang diperoleh dari EL selaku pemilik akun, selanjutnya pihak penyidik akan meminta keterangan terhadap saksi – saksi dan akan melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli ITE untuk menentukan proses penyelidikan lebih lanjut. Jelas Kasat

Melalui awak media, Kasatreskrim juga meminta kepada masyarakat agar tetap bersabar dan mempercayakan masalah ini ke Penyidik Polres Bulukumba untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. (Ikhwan)

Exit mobile version