Bulukumbapos.com – Rakor (Rapat Koordinasi) kembali digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, bertempat di Aula Kantor Kemenag Bulukumba, Jumat (25/6/2021).
“Rakor yang kami gelar kali ini dalam upaya untuk cek&ricek data dan informasi terkait aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat dalam upaya pengawasan guna mengantisipasi muncul dan berkembangnya aliran sesat di masyarakat”, Ujar Hartam Ediyanto Kepala Kejaksaan Negeri diawal acara yang dipandu Muhammad Yusran Kasi Intel Kejari Bulukumba.
Sementara itu H. Muhammad Yunus Kakankemenag Bulukumba dalam paparannya menyampaikan pentingnya pengawasan dan penyampaian informasi yang tepat dari pemerintah ke masyarakat dan dari masyarakat ke pemerintah terkait aliran dan paham yang telah divonis sesat oleh pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia termasuk kelompok Ahmadiyah di Ujung Loe yang telah dilarang beraktivitas oleh pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang munculnya kembali aliran yang menjual tiket masuk surga di kecamatan Kajang serta beberapa paham yang berkedok perdukunan di Kabupaten Bulukumba.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ahmad Arfan (Kepala Kesbangpol Bulukumba) K. H. Tjamiruddin Ketua MUI/Ketua FKUB Bulukumba, Dan Unit Intel Kodim 1411 Bulukumba (Letda Inf Syahrir Burhan), Kasat Intel Polres Bulukumba (IPTU H. Amri), Kasubag TU Kemenag (H. Arifin), Kasi Mapenda Kemenag (H. A. Mapparola), Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag/Ketua PC NU (H. Abdul Hakim Bohari), Ketua Dai Muda Bulukumba (Ikhwan Bahar) serta 10 Kepala KUA se-Kabupaten Bulukumba.
(Penulis: ikhwan)