Sulsel  

Label Halal Tuai Polemik, Wakil Ketua DPRD Sulsel Usul Label Haram, Ini Alasannya

Muzayyin Arif, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Doc. Pribadi)

Bulukumbapos.com – Makassar – Wakil Ketua DPRD Sulsel, Muzayyin Arif angkat suara terkait polemik logo baru produk halal di Indonesia yang telah dipublis Kementerian Agama beberapa hari lalu.

Politisi muda ini menilai pemerintah seharusnya menempuh langkah yang lebih strategis, ketimbang membuat logo baru yang malah jadi cibiran, Muzayyin meminta pemerintah mendorong labelisasi produk haram.

“Menurut saya, label Haram itu lebih efektif untuk mencegah umat Islam mengonsumsi yang tidak halal, ketimbang label Halal,”dalam keterangannya pada Selasa, (15/3/2022).

Mengapa labelisasi haram perlu? Legislator Fraksi PKS Sulsel ini mengatakan bahwa penduduk Indonesia mayoritas muslim dan produk makanan maupun minuman yang ada umumnya halal.

“Selain itu, terlalu banyak prosedur dan cenderung sulit memaksakan seluruh produsen pangan mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM, kasihan mereka,” terang Muzayyin.

Bendahara umum DPW PKS Sulsel itu juga merasa bahwa dengan merebaknya pemasaran produk pangan via online, yang kontennya tidak jelas kehalalannya, bisa jadi problem bahkan sudah jadi problem.

“Potensi terbesar kita terkait produk non halal itu dari produk impor,” tambah Muzayyin.

Wacana Indonesia membutuhkan label haram pada produk makanan juga sempat mengemuka satu dekade yang lalu. Salah satu tokoh yang mengusulkan adalah Emha Ainun Najib.

Budayawan yang akrab disapa Cuk Nun tersebut berpendapat, Indonesia justru lebih butuh label haram.
“Kalau Amerika memang butuh label halal karena muslim minoritas di sana beda di, Indonesia yang mayoritas Muslim dan makanan halal lebih banyak,” katanya waktu itu.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan logo halal yang baru. Logo tersebut akan berlaku secara nasional dan wajib ada di kemasan produk sebagai tanda kehalalan produk dan kepemilikan sertifikat halal yang diakui pemerintah.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyebut secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. “Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas,” dalih Yaqut.

Polemik pun muncul. Warganet termasuk yang banyak mencibir kebijakan pemerintah tersebut. Selain soal dugaan adanya tendensi tertentu, logo baru juga dianggap tidak lebih baik dari logo lama.

Logo halal yang baru dipublikasikan oleh Kementerian Agama tersebut, mendapat sorotan lantaran dianggap mirip gunungan wayang, candi, hingga obor. Bentuk logo tersebut kemudian ditafsirkan bermacam-macam. Ada yang menilai terlalu jawa sentris dan lainnya, yang ramai menjadi pembicaraan masyarakat si media sosial beberapa hari terakhir.
(Sumber : MZY)
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *