BulukumbaPos – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba meringkus 4 orang Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu, 3 di antaranya masih berstatus pelajar pada harri kamis (13/12/18).
Ke empat terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba Ini tersebut berinisial FH (16) dan AL (17), DN (18) dan HR (21).
Awalnya Unit Opsnal Sat Narkoba meringkus FH (16) dan AL (17) di salah satu villa milik Pemkab Bulukumba di Pantai Samboang, Kec. Bonto Tiro, saat akan mengkonsumsi narkoba golongan 1 jenis shabu.
Saat diringkus, Unit Opsnal mendapati 2 sachet kecil yang berisi shabu. Dari hasil introgasi barang haram tersebut dibeli seharga Rp 350.000 ribu melalui perantara yang berinisial HR (21).
Kasat Res Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris Sumarsono yang memimpin operasi tersebut mengungkapkan jika ke 4 terduga telah diamankan di Mapolres Bulukumba dengan barang bukti 2 ( dua ) shacet kecil yg diduga sabu 1 (satu ) unit hp merk vivo warna merah 1 (satu ) unit hp merk Oppo warna pink, dan 1 (satu ) unit hp merk Nokia warna hitam.
“Semua barang bukti dan para terduga narkoba sudah kami amankan di Mapolres Bulukumba untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan yang di mintai tanggapan soal ini mengatakan : “Kita apresiasi upaya pemberantasan narkoba ini, yang memang tugas dari satuan kami, tapi di sisi lain, kita juga sedih karna para terduga pelaku ini masih berstatus pelajar, masa depan mereka akam hancur karna narkoba, maka kepada semua pihak termasuk pemerintah dan orang tua untuk saling bahu membahu mendidik dan menjauhkan anak generasi kita dari barang haram itu” Harapnya. (**ikhwan)