Lagi, Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Bulukumba di Herlang

Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika
Kedua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu (AR dan HR)

Bulukumbapos.com – Hanya dalam waktu kurang dari 1 jam, di hari yang sama, tepatnya pada Senin (19/8/2019) Satuan Res Narkoba Polres Bulukumba menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Desa Gunturu Kecamatan Herlang Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan.

Keterangan dari rilis Kasatres Narkoba AKP Aris Sumarsono menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap pada pukul 11. 00 Wita dan 11.30 Wita pada hari Senin (19/8/2019) oleh tim Satres Narkoba, satu lelaki berinisial HR umur 20 tahun dan satu lagi lelaki berinisial AR, masing-masing beralamat di Gunturu Kecamatan Herlang.

Barang Bukti

Penangkapan dan penggeledahan pada kedua terduga pelaku di pimpin langsung KBO Satres Narkoba IPDA Arifuddin.”

Dari HR kami dapati barang bukti 1 sachet plastik bening yang berisi 2 paket narkotika jenis shabu seberat 0,26 Gram, dan dari AR, juga kami 1 sachet plastik bening yang berisi 2 paket narkotika jenis shabu seberat 0,32 Gram, dari hasil introgasi anggota kami, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AP”. Tambah AKP Aris Sumarsono dalam rilisnya kepada media Bulukumbapos.com.

Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan yang di konfirmasi terkait kasus ini mengatakan: “Kasus ini akan terus kita kembangkan, karna kedua pelaku  mengaku mendapatkan barang haram itu dari pengedar yang telah kami identifikasi identitasnya, dan untuk saat ini, keduanya kami amankan di Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut”.

Editor: Ikhwan_bp
Follow Instagram@bulukumbapos

Exit mobile version