BulukumbaPos – Tak ada libur dalam upaya pemberantasan pelaku narkoba, hal ini dibuktikan unit Satres Narkoba Polres Bulukumba yang kembali mengamankan pelaku narkoba.
Pada hari Minggu (21/7/2019) sekira pukul 18.00 Wita, bertempat di desa Sapanang Kec. Kajang, telah di amankan seorang DPO yang merupakan Bandar Narkoba oleh Satres Narkoba Polres Bulukumba, lelaki berinisial CK, umur 45 tahun.
Penangkapan ini di pimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Aris Sumarsono bersama timnya.
AKP. Aris Sumarsono dalam rilisnya mengungkapkan: “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang sudah merasa resah dengan ulah tersangka, CK ini merupakan residivis bandar narkoba yang sudah menjadi DPO, kami menemukan tersangka di sekitar rumahnya, namun karna melakukan perlawanan saat akan di amankan dan sudah di beri tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, maka anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betisnya untuk melumpuhkan perlawanannya”.
Dari hasil penggeledahan terhadap CK, di temukan barang bukti, satu sachet kristal bening yang di duga Sabu, satu buah Handphone dan sebilah badik.
Dari hasil introgasi terhadap CK, didapatkan informasi bahwa ia sering bersama lelaki berinisial SM, umur 37 tahun di alamat yang sama, petugas kepolisian lalu bergerak mencari yang bersangkutan dan di temukan di rumahnya, dengan barang bukti satu sachet kristal bening yang di duga Sabu, dengan alat hisapnya (Bong).
Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan yang di konfirmasi terkait hal ini mengatakan: “Komitmen kami untuk memberantas narkoba akan terus kami lakukan, dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan dan kerahasiaan informan juga kami akan jaga”.
“Kedua pelaku saat ini di amankan di Mapolres Bulukumba beserta barang buktinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku”. Tutup mantan Kapolres Selayar ini.
Penulis: Ikhwan_bp
IG@ikhwanbahar _