Daerah  

Melodis; Memahami Nilai Historis Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Dulu dan Kini

Kantor Pengadilan Negeri Makassar (Doc. A. Ainun).

Bulukumbapos.com – Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menyimpan cerita menarik dari sisi sejarahnya, tahun 1915 dicatat sebagai masa pendirian bangunannya dan diberi nama Raad Van Justitia. Pada tahun 2010 bangunan ini ditetapkan oleh Mebudpar dalam SK Penetapan Bangunan Cagar Budaya.

Menilik pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ditekankan pada Pasal 1 angka 23 mengenai pelindungan terhadap Bangunan Cagar Budaya “Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan dan Pemugaran Cagar Budaya”.

Pihak pimpinan Pengadilan Negeri Makassar telah menjalankan amanat ini pada 2022 lalu dengan melakukan renovasi sebagai wujud pemeliharaan bangunan yang banyak menjadi saksi bisu proses peradilan di zaman lampau, contohnya persidangan pahlawan nasional Robert Wolter Monginsidi yang divonis hukum mati dalam upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari Agresi Militer Belanda.

Proses renovasi itu terlebih dahulu diawali dengan kajian adaptasi Bangunan Cagar Budaya pada bulan Juli 2022 yang lalu sebagai upaya untuk mengidentifikasi apa saja yang perlu untuk direnovasi dan sejauh apa renovasi yang dapat dilakukan agar tidak menjadikan nilai historisnya perlahan-lahan memudar.

“Kajian adaptasi saat itu tidak hanya dihadiri oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya saja, pihak dari Pemerintah Kota Makassar dan juga beberapa komunitas pecinta Cagar Budaya juga hadir yang hasil temuannya pada intinya bangunan cagar budaya itu tidak boleh dilakukan perubahan yang signifikan, hanya boleh dilakukan adaptasi. Misalnya di bagian lobby depan itu adalah bentuk adaptasi dengan memberikan sentuhan interior yang menambah estetika ruangan”, jelas Irfantahir, Sekretaris Pengadilan Negeri Makassar saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (14/8/2023).

Salah satu amanat dari undang-undang tentang Cagar Budaya ini juga terkait adanya fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. Fungsi sosial pada prinsipnya adalah pemanfaatan Bangunan Cagar Budaya tidak hanya berfungsi untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan umum termasuk pariwisata.

Saat dikonfirmasi terkait adanya kemungkinan Pengadilan Negeri Makassar dibuka untuk masyarakat umum sebagai salah satu tempat wisata, Irfantahir mengatakan bahwa wacana itu sudah pernah ada dan mudah-mudahan bisa diadakan.

“Setelah melakukan revitalisasi, memang kami ingin melakukan pengembangan lagi dengan menghadirkan ide Wisata Pengadilan sebagai Bangunan Cagar Budaya. Jika ada pihak dari luar yang ingin difasilitasi untuk berkunjung bisa saja tetapi tentu dengan adanya batasan-batasan tertentu, mengingat kita menjalankan aktivitas persidangan yang harus berjalan lancar tanpa gangguan, dan sisi lain, masyarakat bisa diberikan kesempatan untuk berwisata saat sedang tidak ada persidangan”. Ujar Irfantahir yang juga pernah bertugas di Pengadilan Agama Pengkep ini.

Irfantahir berharap agar siapapun yang dikemudian hari menjadi pemangku kebijakan di Pengadilan Negeri Makassar ini, tetap punya semangat yang sama untuk bisa menjaga dan melestarikan kantor ini sebagai Bangunan Cagar Budaya.

(Rilis:Andi Ainun Annisa Sari – Peserta KKN Gel. 110 UNHAS)
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *