Miliki Sabu, 1 Warga Gantarang Ditangkap Satres Narkoba Polres Bulukumba

Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Bulukumbapos.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu–sabu di Hotel Agri Jalan R. Suprapto Kelurahan Tanahkongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Rabu (01/01/2020) sekira pukul 01.00 Wita.

Data yang dihimpun dari rilis pers Satres Narkoba Polres Bulukumba, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini adalah lelaki berinisial HR alias Ls, umur 38 tahun, warga kelurahan Paenre Lompoe Kecamatan Gantarang, ia ditangkap Satres Narkoba Polres Bulukumba saat berada di Hotel Agri Bulukumba.
“Benar, kami telah melakukan penggeledahan dan penangkapan pada pelaku, yang merupakan pengembangan dari informasi masyarakat, dan dalam penggeledahan badan, anggota kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam pembungkus rokok yang dibawanya”. Ungkap AKP Aris Sumarsono, Kasatres Narkoba.

Barang Bukti

Usai dilakukan penggeledahan, Kemudian terlapor dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan: ‘Kita tak boleh lengah, jangan gara-gara kemeriahan tahun baru, sampai jenis kejahatan lain kita lalaikan dan penangkapan ini membuktikan bahwa anggota kami tetap bekerja sesuai tupoksinya, untuk memberantas narkoba di Kab. Bulukumba”. (Humas)

Editor:ikhwan_bp
Follow Instagram@bulukumbapos

Exit mobile version