Polri  

Operasi Zebra 2022 Dimulai, Ini Waktu dan Sasaran Pelanggaran Prioritas

Penyematan pin tanda dimulainya operasi Zebra oleh Kapolres Bulukumba.

Bulukumbapos.com – Kepala Kepolisian Resort Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo S.IK,.M.Si, memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra tahun 2022, Senin (3/10/2022) pagi.

Apel Gelar Pasukan tersebut dilaksanakan di lapangan upacara Polres Bulukumba, di hadiri oleh Dandim 1411 Bulukumba Letkol CZI Dendi Rahmat Subekti S.I.P,
para PJU Polres Bulukumba dan di ikuti peserta apel dari Personel Polres Bulukumba, Anggota Kodim 1411 Bulukumba, Dishub dan Satpol-PP/Damkar kabupaten Bulukumba.

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra di mulai dengan pemasangan tanda pita operasi oleh Kapolres Bulukumba kepada perwakilan dari Polri, TNI, Satpol-PP dan Dishub.

Kapolres Bulukumba, menyampaikan amanat Kapolda Sulsel bahwa Polri telah menetapkan Kalender Operasi Kepolisian di bidang Lalu lintas yang rutin di laksanakan setiap tahun. Operasi Zebra tahun 2022 ini Merupakan operasi cipta kondisi Keamanan Keselamatan Ketertiban Dan Kelancaran Lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Kapolres melanjutkan, bahwa operasi kepolisian mandiri kewilayahan Zebra 2022, dilaksanakan selama 14 hari, di mulai hari ini senin 03 September sampai dengan 16 Oktober 2022 secara serentak di seluruh Indonesia.

Untuk Polda Sulsel menetapkan 7 sasaran prioritas yang di jadikan sasaran penegakan hukum pada operasi zebra tahun ini yakni pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas meliputi sebagai berikut :

1.Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2.Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.

3.Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading (odol)

4.Pengemudi Ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar.

5.Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.

6.Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus.

7.Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Dalam penanganan pelanggaran tersebut di lakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran tertulis kepada pelanggar.

Juga dalam operasi ini, dilakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas serta melakukan sosialisasi penerapan Protokol kesehatan di mana Covid-19 masih ada sampai saat ini.

“Diharapkan operasi Zebra tahun ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta dapat meminimalisir fatalitas korban Laka lantas.” Ucap Kapolres Bulukumba.

Kapolres menambahkan, Operasi Zebra 2022 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi”. Personel Polantas yang Presisi agar mampu memberikan pelayanan prima yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah di akses.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat kabupaten Bulukumba, kesadarannya dalam berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan kita bersama.” jelas Kapolres.

“Mari jadikan ini sebagai momentum untuk bekerja secara profesional dan ikhlas dalam memberikan pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas kepada masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta terus berkontribusi terhadap upaya penanganan pandemi covid-19,” tutup AKBP Suryono Ridho Murtedjo.
(Humas Polres Bulukumba)
Editor : Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *