Daerah  

Pemkab Bulukumba Persilahkan Warga Gelar Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Ini Ketentuannya

Rapat terbatas di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bulukumba, 16 Juli 2021.

Bulukumbapos.com – Simpang siur informasi terkait boleh tidaknya pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditengah Pandemi Covid-19 akhirnya terjawab sudah, hal itu terungkap dalam simpulan rapat terbatas yang diadakan oleh pemerintah daerah bersama unsur terkait, pada Jumat (16/7/2021) bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bulukumba.

Rapat yang dipimpin Bupati Bulukumba H. A. Muchtar Ali Yusuf bersama Wakil Bupati H. A. Edy Manaf ini, dipandu oleh Plt Kabag Kesra yang, rapat dihadiri para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta unsur Forkopimda diantaranya Kapolres AKBP Suryono Ridho Murtedjo, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Perwakilan Kodim 1411/Blk.

Peserta rapat dari unsur tokoh agama

Selain itu hadir pula Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Infokom dan Persandian, hadir pula Zulkifli Saiyye dari DPRD Bulukumba, H. Muhammad Yunus Kepala Kantor Kemenag, KH. Tjamiruddin Ketua MUI, Ketua DMI, Ketua PC NU, Ketua Dai Muda, PDM Muhammadiyah, Wahda Islamiyah, Bakomubin, dan PHBI.

Usai mendengarkan laporan perkembangan dan pemetaan Covid-19 di Kabupaten Bulukumba dari dr. Wahyuni Kadis Kesehatan serta masukan saran dari Kapolres, Kajari, Kodim, MUI, Kemenag, DPRD dan Ormas Islam akhirnya pemerintah daerah dalam hai ini Bupati Bulukumba melalui wakil Bupati mempersilahkan pada masyarakat khususnya ummat Islam untuk menggelar shalat hari raya Idhul Adha di Masjid atau Lapangan, kecuali Lapangan Pemuda yang tidak dibuka dengan pertimbangan khusus.

Bupati H. A. Muchtar Ali Yusuf menyampaikan ;’Pada intinya pemerintah selalu ingin memberi yang terbaik untuk masyarakat, dan harus diakui bahwa Idul Adha adalah masa kegembiraan, oleh karna itu kita persilahkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid atau Lapangan, tapi dengan tetap memperhatikan Protokoler Kesehatan agar tak muncul kluster baru Covid-19,’.

Wakil Bupati H. A. Edy Manaf menambahkan “Setelah mencermati isi Surat Edaran Mendagri dan Menteri Agama, juga Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal 9 Juli 2021, serta mendengar masukan dari kita semua terkait perkembangan terkini Covid-19 di Bulukumba, yang sebagian sudah masuk zona kuning dan hijau, maka dipersilahkan pada masyarakat yang ingin melaksanakan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan, ‘.

‘Tapi kami selaku pemerintah, meminta pada masyarakat untuk tidak abai terhadap Protokoler Kesehatan saat Idul Adha, tetap gunakan masker, jaga jarak, panitia shalat Id menyiapkan tempat cuci tangan dan sebisa mungkin masjid yang tertutup (pakai AC) agar shalat Id nya dilaksanakan dipekarangan masjid, begitu juga pekarangan sekolah yang bisa dipergunakan, guna mencegah penularan Covid-19 ditempat yang tertutup,’ tambahnya.

Sementara itu, Ketua MUI meminta pada pemerintah dalam Edaran yang akan dikeluarkan usai rapat ini agar mengingatkan pada para Khatib Idul Adha untuk mempersingkat materi Khutbahnya maksimal 15 menit yang penting rukun khutbah tidak diabaikan.

Dalam rapat ini juga diputuskan terkait pelaksanaan pemotongan hewan qurban.
‘Untuk pemotongan hewan Qurban, maka diminta pada masyarakat khususnya panitia Qurban untuk memilih dua opsi, yaitu mengantarkan daging qurban ke rumah masing-masing yang berhak, atau membagi jam pengambilan daging agar tidak terjadi kerumunan,’ tutup Wabup A. Edy Manaf.
(Penulis : Ikhwan / BP)

Exit mobile version