Pencuri HP di Bulukumba dengan Modus Cash On Delivery (COD) Akhirnya Tertangkap

Terduga Pencuri HP di Bulukumba yang ditangkap Polisi (Doc. Humas Polres Bulukumba)

Bulukumbapos.com – Polisi dari Tim Resmob Polres Bulukumba meringkus Mufliadi (23) seorang petani asal Campadidie, Desa Dampang, Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba pada Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 03:00 Wita, dalam kasus pencurian HP.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono kepada media ini menyampaikan bahwa pelaku ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian HP (Hand Phone).

“Pelaku sudah kita amankan tadi subuh oleh Tim Resmob, sekarang sudah kita tahan di Mapolres,” ujar Bayu.

Kronologis kejadian berawal saat pelaku memesan 2 unit HP Merk Vivo V20 dan Y1s kepada korban dengan cara bayar ditempat (COD) di daerah Dusun Jepuru, Desa Padang.

Sementara itu, pelaku Mufliadi mengakui telah melakukan pencurian di daerah Dusun Jepuru, Desa Padang. Dimana, ia berpura-pura memesan/membeli 2 unit HP dengan cara bayar ditempat (COD) kepada korban.

“Saya sembunyikan barang bukti saat saya sudah ambil dari korban pak,” kata Mufliadi.

Kemudian pelaku menerangkan ia melakukan aksinya dikarenakan terikat utang piutang kepada temannya, sehingga ia melakukan pencurian dengan niat menjual hp tersebut untuk membayarkan utangnya.

Penulis: Ikhwan / BP

Exit mobile version