Bulukumbapos.com – Makassar – Sebagaimana DKI Jakarta dan beberapa daerah lain di tanah air, Kota Makassar Sulawesi Selatan juga memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), guna menekan penyebaran virus Covid-19, menyusul diterimanya permohonan Gubernur Sulawesi Selatan oleh Menteri Kesehatan untuk pemberlakuan PSBB tersebut.
Lalu,apa langkah yang akan ditempuh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan sebelum pemberlakuan PSBB ini?
“Sebelum PSBB resmi diberlakukan di Makassar pada tanggal 24 April 2020, kita akan melakukan sosialisasi selama empat hari (17-20 April) , kemudian masa uji coba tiga hari (21-23 April), ini kita lakukan agar penerapan PSBB benar2 memberikan hasil yang efektif. Demikian disampaikan Gubernur Sulsel H. M. Nurdin Abdullah pada akun resminya@Nurdin Abdullah di media sosial, pada Jum’at (17/4/2020).
Lanjut Nurdin Abdullah: Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Selanjutnya setelah masa sosialisasi dan uji coba dilaksanakan, jika ada masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi.
Saya ingin mengajak kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya daerah yang diterapkan PSBB agar tidak panik. Selama PSBB, toko kebutuhan pokok akan terus beroperasi seperti biasa dan ketersediaan sembako kita terjamin untuk tiga bulan kedepan, jadi masyarakat tidak perlu memborong kebutuhan pokok. Tulis Mantan Bupati Bantang ini di akun media sosialnya.
@ikhwan (BM)