Bulukumbapos.com – Setelah sekian lama buron dan bersembunyi, akhirnya Heriyanto Alias Rinto (25 tahun) warga kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba ditangkap pada Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 17.00 wita, oleh anggota Resmob Polres Bulukumba yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Berry Juana Putra, didampingi oleh Kanit Resmob Aiptu Ardiman Yacob.
Lokasi penangkapan Rinto sendiri berada di Laronanga Kampung Andowiya Kab.Konawe utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Asera Polres Konawe Utara.
Sebelumnya tim Resmob Polres Bulukumba telah berkoordinasi dengan anggota Polsek Asera Polres Konawe Utara Polda Sulawesi Tenggara, yang turut membantu, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Asera AKP. Andi Aguspian bersama Kanit Reskrim Polsek Asera IPDA Imam Supardi berhasil mengamankan Rinto terduga pelaku pencurian sepeda motor yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor : DPO / 46 / IX / 2019 / Reskrim Res Bulukumba.
Karna mengamuk dan akan melarikan diri saat ditangkap maka terduga pelaku Curanmor dihadiahi timah panas di kakinya oleh Petugas Kepolisian, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian sebanyak 3 (tiga) unit, dan 2 (dua) unit sepeda motor yang sebelumnya sudah diamankan oleh anggota Polres Bulukumba.
Selanjutnya terduga pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut Data Barang Bukti yang disita:
– 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna putih No.Pol : DD 3531 DG,
– 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hijau tanpa Plat
– 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah tanpa plat
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna putih tanpa plat
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda besar warna biru putih. (Humas)
Editor; Ikhwan_BP