Bulukumbapos.com – Polres Bulukumba melalui Satuan Reskrim Polres Bulukumba, menahan Pelaku penganiayaan yang terjadi pada malam pergantian tahun 2021-2022.
Penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Bobo Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sabtu (1/1/22), sekitar pukul 01.00 Wita.
AKP Muhammad Yusuf Kasat Reskrim Polres Bulukumba, membenarkan kejadian tersebut bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban Ambo Afdar (45), wiraswasta, alamat Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba yang dilakukan oleh SI (33), wiraswasta, alamat Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Kejadian tersebut berawal ketika Korban kembali ke rumahnya, untuk mematikan alat karaoke yang telah dipasang sebulum meninggalkan rumah dan menuju permandian lembah biru yang terletak di Kecamatan Gantarang, namun pada saat tiba di rumah alat karaoke yang telah dipasang sudah di matikan dan tertutup kain baliho.
Di saat yang bersamaan pelaku sedang mengamuk di depan rumahnya dan sedang di tarik oleh saudaranya, sehingga saat itu korban juga sempat menegur pelaku dengan mengatakan “bodomi itu kalau sudah mabuk baru mengamuk lebih baik masuk tidur”.
Tidak menerima dengan perkataan korban, sehingga pelaku mendatangi korban, namun saat itu korban hanya menyuruh pelaku untuk pulang ke rumahnya.
Beberapa menit kemudian pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah badik dalam keadaan terhunus dan langsung mengarahkan badiknya ke arah korban tapi korban berhasil menghindar.
Pelaku terus mengejar korban dan saat korban dalam posisi tersudut / terpojok, pelaku langsung mengarahkan badiknya ke arah dada korban namun saat itu korban sempat menghindar tapi pelaku terus menyerang dan akhirnya korban mengalami luka pada bagian dada sebelah kanan.
Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke polres Bulukumba, sementara pelaku menyerahkan diri diantar oleh Kepala Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap korban, saksi – saksi, diketahui bahwa pelaku melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, sehingga Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kini pelaku telah di tahan di Rutan Polres Bulukumba.
(Ikhwan)