BULUKUMBA – BP – Wakapolres Bulukumba Kompol Syarifuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Berryjuana Putra, menggelar press release kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di aula Mapolres Bulukumba, Kamis(28/02/2019)
Sat Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan menetapkan RF (17 tahun) sebagai tersangka atas perbuatannya karena telah terbukti membunuh Muh Amir Bin Abd Rajab (56 tahun).
“Setelah memeriksa saksi-saksi yang ada, kami berhasil mengamankan tersangka yang sempat melarikan diri ke rumah keluarganya di belakang cafe pinggir pantai Merpati Jl. Martadinata Kel. Terang Terang Kab. Bulukumba”. Ungkap Kasat Reskrim AKP Beryjuana Putra.
Beberapa barang bukti yang di amankan polisi saat kejadian, antara lain, 1 (satu ) bilah badik, 1 (satu) buah cincin perhiasan, 1(satu) ikat pinggang, 1(satu) jam tangan plastik, 1( satu) lembar celana jeans, switer, baju kaos, dan baju kemeja yang berlumuran darah.
Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan menyampaikan :”Saat ini pelaku diamankan di rutan Mapolres Bulukumba, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun”.(**ikhwan)