Tiga Orang WBP Lapas Bulukumba Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023

Prosesi pemberian remisi.

Bulukumbapos.com – Lembaga Pemasyarakan Kelas IIA Bulukumba melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi 7Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 3 Orang Narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di Lapas Kelas IIA Bulukumba. Senin (25/12/2023)

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2133, 2134, 2135.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 02-05-2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023, 3 orang Narapidana tersebut menerima RK I masing-masing 1 bulan pengurangan masa pidana.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, bertepatan dengan Hari Raya Natal Tahun 2023, Pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang Narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di Seluruh UPT se-Indonesia.

“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur”. ucap Mut Zaini.

Sambutan ditutup dengan ucapan selamat atas remisi yang diterima oleh seluruh warga binaan serta ucapan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah Kab. Bulukumba, Ketua Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kab. Bulukumba pdt. Verlouna Aresta Sirappa, serta TNI-Polri yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan pengamanan, tugas dan fungsi di Lapas Kelas IIA Bulukumba.

Usai pemberian remisi, dilanjutkan dengan kunjungan tatap muka oleh keluarga Warga Binaan. (Humas Lapas Bulukumba)
Editor: Ikhwan

Exit mobile version