Religi  

Wabup A. Edy Manaf Resmikan Penggunaan Masjid Pinisi Al-Mutahabbun Bulukumba

Peresmian Masjid.

Bulukumbapos.com – Jumat (29/11/2024) ratusan orang menghadiri peresmian masjid “Perahu” Pinisi dalam lokasi pesantren Al-Mutahabbub yang berlokasi di Kel. Benjala Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba.

Peresmian masjid oleh Wakil Bupati Bulukumba A. Edy Manaf didampingi K. H. Luqmanul Hakim (Pendiri Paskas Indonesia) serta unsur unsur Forkopimca, ditandai dengan pemotongan pita, sebagai tanda dioperasikannya masjid ini.

“Kami selaku pemerintah daerah berharap agar penggunaan masjid betul betul di maksimalkan, bukan hanya untuk ibadah tapi juga untuk pembinaan masyarakat khususnya santri disini, dan Insya Allah di periode kedua pemerintahan kami ini, akan kami support terus pembinaan keagamaan di Butta Panrita Lopi,”. Ujar A. Edy Manaf dalam sambutannya.

Muslim Bahar, Pimpinan Pesantren Al-Mutahabbun dalam laporannya menyampaikan bahwa masjid ini perencanaan dan pembangunannya telah dimulai sejak beberapa tahun terakhir, bersamaan dengan pendirian pesantren, dan alhamdulillah hari ini sudah bisa pergunakan, walau masih butuh beberapa bagian yang akan di sempurnakan khususnya bagian atas, dan masjid ini akan mampu menampung lebih seratus jamaah, dan menjadi Masjid pertama dengan model Kapal Pinisi yang merupaka ikon Kabupaten Bulukumba.

Diketahui, hingga saat ini, masjid yang didesain lantai 3 ini telah menghabiskan dana ratusan juta rupiah, terutama untuk pengadaan kayu yang menjadi bahan utama masjid ini.

Bersamaan dengan peresmian masjidi Pinisi, dihari yang smaa juga diresmikan masjid Kapal Munzalan oleh KH. Luqmanul Hakim.

Acara tersebut dihadiri juga J. Kardi Owner Resto Kampung Nelayan yang merupakan lokasi masjid dan pesantrennya bersama H. Ariawan Pengusaha terkenal di Bulukumba, hadir pula dari pimpinan Baznas, Camat Bonto Bahari, Ketua Majelis Dai Muda, para pimpinan pesantren dan rumah tahfidz serta majelis taklim.

Penulis: Ikhwan
Editor ; Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *