BulukumbaPos. Com – Sudah sejak lama, lazim di masyarakat adanya nama yang dicantumkan di belakang nama seseorang adalah orang tuanya, terutama bapak kandung. Pencantuman itu kadang dibubuhi dengan “bin” atau “binti”, atau tanpa itu semua. Nama anak itu digandeng langsung dengan nama orang tuanya. Ada pula yang menyandingkan namanya dengan nama kedua orang tuanya sekaligus.
Salah satu tujuan pencantuman nama itu dimaksudkan untuk penegasan nasab atau hubungan biologis. leh karna itu pencantuman nama orang lain yang bukan orang tua kandung secara biologis di belakang nama seseorang di anggap aib dan tidak di benarkan dalam Islam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
عن أبي ذر رضي الله عنه أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول ليس من رجل ادعى لغير أبيه وهو يعلمه إلا كفر
Artinya, “Dari Abu Dzar, ia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Tiada seorangpun yang menisbahkan diri kepada selain bapaknya dengan sengaja melainkan ia menjadi kufur,’” (HR Bukhari).
Dalil lain dari AlQur’an yang bisa menjadi penegasan dari pengharaman penisbahan nama orang lain ini terdapat dalam Surat Al-Ahzab ayat 5.
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ الله
Artinya, “Kaitkan panggilan mereka (anak-anak angkat) itu dengan nama orang tua kandung mereka. Itu lebih adil statusnya di sisi Allah.”
Namun berbeda dengan pendapat di atas, ada pula pendapat lain yang menyatakan bahwa, Jika pencantuman nama suami di belakang nama istri jelas yang tidak dimaksudkan untuk penisbahan biologis,maka hal itu boleh saja.
Pendapat kedua ini mengutip penjelasan Sayyid Al-Alusi. Menurutnya, penisbahan nama secara biologis kepada selain orang tua itu dilarang kalau memang dilakukan secara sengaja.
وظاهر الآية حرمة تعمد دعوة الإنسان لغير أبيه ، ولعل ذلك فيما إذا كانت الدعوة على الوجه الذي كان في الجاهلية ، وأما إذا لم تكن كذلك كما يقول الكبير للصغير على سبيل التحنن والشفقة يا ابني وكثيراً ما يقع ذلك فالظاهر عدم الحرمة
Artinya, “Secara lahiriyah, ayat ini (QS. Al-Ahzab ayat 5)mengharamkan dengan sengaja penyebutan nisbah seseorang kepada selain bapaknya. Bisa jadi keharaman itu karena penyebutan nama dilakukan seperti tradisi masyarakat Jahiliyah terdahulu. Sedangkan panggilan yang berbeda dengan konsep penyebutan nama dalam Jahiliyah seperti bentuk panggilan orang dewasa kepada mereka yang lebih muda dengan sapaan ‘Anakku’ dan banyak sapaan kasih-sayang dan ramah-bersahabat serupa itu, secara lahiriyah tidaklah haram,” (Lihat Sayyid Mahmud Al-Alusi, Ruhul Ma‘ani, Beirut)
Demikian pendapat-pendapat yang menjelaskan tentang pencantuman nama oran lain yang bukan orang tua kandung di belakang nama seseorang. (**@ikhwanbahar_Ketua Majelis Dai Muda Kab. Bulukumba Sul-sel)