Bulukumbapos.com – Gara-gara salah paham di Media Sosial (Massengger), dua orang warga Desa Balangtaroang Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba terlibat penganiayaan.
Menyikapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa Aiptu Baharuddin bersama Bhabinkamtibmas Bripka Herdiansyah dan Babinsa Serka Nas bertindak cepat mempertemukan kedua belah pihak.
Tak ingin terjadi konflik berkepanjangan, kedua warga tersebut segera diundang ke Kantor Polsek Bulukumpa untuk dilakukan mediasi, Senin (24/08/2020).
Disaksikan oleh Kepala Desa Balangtaroang Bapak Abd. Waris, kedua warga tersebut lelaki Zulfani dan lelaki Herianto akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke peroses hukum lebih lanjut dan menuangkannya di selembar Surat Pernyataan.
“Bina kembali hubungan yang baik dan harmonis seperti sediakala,” pesan Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa Aiptu Baharuddin.
Lanjut Kanit Reskrim “Alhamdulillah setelah dimediasi, keduanya sepakat, untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan akan tetap memperbaiki hubungan keluarga mereka dan sepakat berdamai serta akan tetap mendengarkan apa yang telah di sampaikan oleh Bhabinkamtibmas maupun penyampaian dari pemerintah setempat,” ungkap Aiptu Baharuddin.
Kapolsek Bulukumpa Akp Budiawan menghimbau, dengan adanya kejadian tersebut diharapkan agar jika terjadi persoalan di masyarakat, agar kiranya dapat melapor secepatnya, agar tidak berkembang luas dan berakibat yang lebih buruk lagi, agar situasi wilayah dapat tetap aman dan terkontrol.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dan memelihara Harkamtibmas diwilayah hukum Polsek Bulukumpa, dan tidak melakukan kegiatan diluar ketentuan hukum yang akan mengarah ketindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri,”. Ujar Kapolsek Bulukumpa. (Humas Polres Bulukumba)
#Ikhwan / BP