Dari Zona Merah Kembali Oranye, Kadisdik Bulukumba; Sekolah Tetap PTM dengan Prokes Ketat

Surat Penegasan PTM, tindak lanjut Surat Edaran Bupati, yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba

BulukumbaPos – Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan yang beberapa hari lalu masuk zona merah karena lonjakan Covid-19, dan pada update Kementerian Kesehatan pertanggal 22 Agustus 2021 Sulawesi Selatan termasuk Kabupaten Bulukumba telah kembali ke zona oranye dengan status level 2.

Status zona skala nasional.

Aktivitas pembelajaran tatap muka yang telah berlangsung sejak bulan lalu pun tetap berlanjut.

Kadisdik Bulukumba, Drs H Ahmad Januaris

Hal tersebut disampaikan Akhmad Januaris Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bulukumba saat dihubungi oleh bulukumbapos.com pada  Senin (23/8/2021).

Akhmad Januaris mengungkapkan, pelaksanaan pembelajaran secara daring dan tatap muka tetap dilaksanakan sesuai aturan Surat Keputusan (SK) Empat Menteri dan Surat Edaran Bupati Bulukumba.

“Terkait dengan zona merah atau orange, maka kita  mengacu pada Surat Keputusan (SK) empat menteri yang mengatakan kalau SK kabupatennya zona merah maka kita liat zona kecamatan, desa dan kelurahan, sementara Bulukumba saat ini sudah kembali ke zona oranye, dan sesuai Surat Edaran Bupati Bulukumba yang berdasarkan SK Empat Menteri, dan selanjutnya kami di Dinas Pendidikan menindak lanjuti penegasan PTM Terbatas tersebut, isinya menindak lanjuti panduan belajar tatap muka sesuai Prokes Covid-19,” kata Akhmad Januaris.

Ia mengatakan bagi wilayah Desa/Kelurahan, Kecamatan yang zona kuning dan hijau tetap melaksanakan sekolah tatap muka, dan jika wilayah tersebut masuk zona merah dan orange melaksanakan pembelajaran secara daring.

“Bagi wilayah zona kuning dan hijau saja. Misalnya di Bulukumba, Kecamatan Ujung Bulu, Kelurahan Caile tidak melaksanakan tatap muka karena zona merah kelurahannya, tapi yang lain tetap berlanjut PTM (Pembelajaran Tatap Muka),” Jelasnya.

Akhmad memetakan pembelajaran daring dan tatap muka sesuai zona dari peta yang dikeluarkan secara berkala oleh s
Satgas Covid-19. Misalnya, kata Akhmad, siswa yang wilayahnya zona merah sedangkan ia bersekolah di wilayah zona hijau, maka siswa tersebut tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka. Ia harus melaksanakan pembelajaran daring

“Kita kroscek pada peta zonasi dari pihak berwenang, jika masuk zona merah maka  otomatis pembelajaran tatap muka dihentikan,” tutupnya.
(Penulis: Ikhwan / BP)

Exit mobile version