Hanafi Pelu Peneliti dan Penulis Buku; Ini Konsep Moderasi Beragama Menurut Luqman Hakim

Hanafi Pelu (kiri) saat melakukan wawancara dan memperkenalkan bukunya pada Lukman Hakim Saifuddin Mantan Menteri Agama RI.

Bulukumbapos.comMakassar – Hanafi Pelu Penulis Buku; Moderasi Beragama “Menghargai Keberagaman dalam Keberagaman” yang telah diterbitkan bersama, H. Asep Saifullah, memperkenalkan hasil karyanya pada Luqman Hakim Saifuddin Mantan Menteri Agama RI saat membuka dan memberi materi untuk peserta Diklat Moderasi Beragama di Balai Diklat Keagamaan Makassar, Selasa (15/3/2021).

“Buku ini sangat bagus dan bisa menjadi referensi bagi kita semua guna menjaga kebersamaan dalam keragaman, semoga kedepannya makin banyak karya anak bangsa yang bisa menjadi tonggak kekuatan dalam menjaga persatuan”, tutur Lukman Hakim

Hanafi Pelu sang Penulis Buku sekaligus Peneliti, menyampaikan hasil wawancara dengan bapak Luqman Hakim sebagai penggagas ide Moderasi Beragama di Kementerian Agama.

Dalam Wawancara tersebut peneliti (Hanafi Pelu) menitik beratkan pada 3 poin penting yang terkait dengan indikator Moderasi, yakni; Toleransi, Keadilan, dan Keseimbangan.

Dalam proses wawancara tersebut, peneliti bertanya, bagaimana menerapkan 3 indikator moderasi tersebut dalam proses pembelajaran. Dan berdasarkan wawancara tersebut, penjabarannya dititikberatkan pada 3 hal;
1. Toleransi
Menurut Luqman Hakim, apabila didalam proses pembelajaran, dimana guru bertanya dan memberikan kesempatan siswa untuk menjawab, maka sebagai guru berusaha untuk memahami dan memperbaiki jawaban kepada siswa, akan tetapi sebelum meluruskan jawaban tersebut, guru memberikan kesempatan juga kepada siswa yang lain untuk menjawab dan memperbaiki apa yang disampaikan oleh temannya tadi.
Lebih lanjut Luqman Hakim, menyampaikan bahwa, sebagai guru harus berusaha untuk memahami dan mengerti keberagaman karakter, kemampuan dan kompetensi dari siswa tersebut, karena setiap siswa memiliki kemampuan literasi yang berbeda dalam menjawab dan menyampaikan ide-ide mereka.

2. Keadilan
Sedangkan dari unsur keadilan dalam pembelajaran, Luqman Hakim menyampaikan, bahwa, apabila dalam proses pembelajaran, sebagai guru harus memberikan hak yang sama pada setiap siswa untuk menyampaikan pendapat dan penilaian. Karena, lebih lanjut Luqman Hakim mengatakan, kebanyakan guru-guru dilapangan lebih berpihak kepada siswa yang aktif dan cerdas saja, sedangkan dalam penilaian, guru juga terdapat unsur kedekatan dan kekeluargaan.
Selain itu juga, guru harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua siswa untuk bersama-sama dalam menyampaikan pendapat, agar dengan perbedaan dan keberagaman tersebut sebagai bahan dan masukan kepada Madrasah untuk melakukan inovasi dan perubahan, baik itu dalam menyampaikan materi pembelajaran maupun dalam memberikan penilaian.
Sebagai guru, harus selalu berusaha memahami kemampuan dan kecerdasan yang beragama dari siswa berdasarkan karakterisktik berfikir, Bahasa, lingkungan tempat tinggalnya dalam pergaulan dan kearifan local yang dimiliki oleh setiap siswa.

3. Keseimbangan
Menurut Luqkan Hakim, dalam mengimplementasikan konsep keseimbangan dalam pembelajaran, maka sebagai guru harus mempertimbangkan kemampuan siswa. Karena, dalam konsep moderasi itu terdapat ekstrim kiri dan ektrim kanan, dimana ekstrim kiri dan ektrim kanan itu terdapat siswa yang fanatisme terhadap materi yang disampaikan dan ada juga siswa menganggap materi pembelajaran hanya sebagai muatan biasa-biasa saja. Lebih lanjut, menurut Luqman Hakim, sebagai guru harus mampu memposisikan dirinya sebagai middle path (pengarus utamaan) atau memposisikan diri ditengah-tengahsiswa semuanya untuk menjaga kesimbangan diantara siswa yang memilki perbedaan kemampuan.
(Penulis: Hanafi Pelu, Makassar 15 Maret 2021)
Editor : Ikhwan

Exit mobile version