Berita  

Kantornya Digeledah Penyidik Kejari, Ini Penjelasan Kepala Kantor Kemenag Bulukumba

Kantor Kemenag Bulukumba. Doc

Bulukumbapos.com – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulukumba digeledah oleh sejumlah Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Kamis, (12/5/2022) dan jadi pemberitaan pada beberapa media beberapa hari terakhir.

Tim penyidik menggeledah laci hingga lemari di ruangan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Bulukumba itu.

Selain melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri juga menanyai sejumlah pegawai, dan membawa sejumlah dokumen yang berhubungan dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tahun 2020 yang diduga ada penyalahgunaan/pemotongan.

Dikonfirmasi Jurnalis Bulukumbapos.com pada Jumat (13/5/2022) H. Muhammad Yunus Kepala Kantor Kemenag Bulukumba menyampaikan bahwa ia sedang melaksanakan tugas dinas di Kemenag Kab.Sinjai saat penggeledahan, namun ia mengaku tetap mensupport langkah hukum dari pihak Kejaksaan Negeri tersebut.

“Langkah penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan di salah satu ruangan Kepala Seksi kami itu kami tanggapi positif pada sebuah proses hukum yang patut kita dukung,” ujarnya.

“Namun secara pribadi dan selaku Kepala Kantor saat ini, saya tidak tahu terkait bantuan BOP untuk TPQ tersebut, kejadiannya pada tahun 2020 dan saat itu Saya belum menjabat Kepala Kantor, sementara bantuan yang kabarnya dari dana dari pusat itu tidak melalui mekanisme di Kantor Kemenag,” lanjut H. Muhammad Yunus

Ditambahkan, Jadi kasus dananya tidak melalui Kemenag tapi bantuan langsung dari Pusat ke rekening masing-masing pengelola TPQ, dan pemotongannya juga kami tidak ketahui alur dan mekanismenya termasuk besarannya.

Terakhir, Kepala Kantor Kemenag mengatakan; “Kami hormati proses hukum dari Kejaksaan Negeri ini, dan berharap agar ini jadi pembelajaran dimasa datang terlebih itu dana bantuan pembinaan keagamaan, tapi perlu juga dipertegas bahwa jika adalah aparat kementerian Agama Kab.Bulukumba, maka itu adalah oknum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”.
(Penulis : Ikhwan)

Exit mobile version