Berita  

Kapolres Bulukumba: 6 Tahun Penjara bagi Pelaku Hoax, Termasuk Soal Corona

Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta

Bulukumbapos.com – Disaat pemerintah pada hampir semua negara didunia sibuk mengatasi wabah Corona/Covid-19, namun disisi lain, ada juga segelintir orang tak bertanggung jawab yang dengan mudahnya menebar berita bohong alias Hoax yang memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menanggapi berita yang ada, baik melalui media cetak, Online dan terlebih Media sosial, dan di Polres Bulukumba sendiri telah ada Patroli Cyber yang dibentuk untuk mengawasi hal seperti ini.

Dikonfirmasi terpisah pada Senin (30/3/2020), Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta menegaskan: “Kami perlu mengingatkan pada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Bulukumba terkait pembuat dan penebar Hoax, terlebih berita seputar masalah Corona/Covid-19 saat ini, baik melalui media pemberitaan maupun media sosial, ancaman untuk kasus hoax itu 6 tahun penjara sesuai UU ITE, siapapun pelakunya akan telusuri dan kami jerat dengan ancaman pidana tersebut “.Tegasnya.

Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE (Sumber :hukumonline.com)
Penulis: ikhwan_bp

Exit mobile version