Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Beri Kuliah Hukum pada Mahasiswa STAI Al-Gazali Bulukumba

Pembukaan kuliah oleh Ketua STAI Al-Gazali Bulukumba (Doc. Humas STAI Al-Gazali)

Bulukumbapos.com – Kasmawati, S. KM, SH, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba memberikan materi seputar hukum dihadapan puluhan mahasiswa STAI Al-Gazali Bulukumba, yang bertempat di Aula Pertemuan Lt. II Kampus STAI Al-Gazali, Kamis (24/3/2022).

Penyampaian Materi oleh Kasmawati Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulukumba.(Doc. Musfira Arifin)

Dalam sambutannya diawal kuliah, Dr. H. Irmansyah selaku Ketua STAI Al-Gazali Bulukumba mengapresiasi dan berterima kasih pada pihak Kejari; “Atas nama Yayasan dan Pimpinan STAI Al-Gazali Bulukumba kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kedatangan ibu Kasi Pidum di kampus kami untuk memberi materi pengenalan hukum, khususnya pada mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi di kampus kami, yang memang diberikan pada mahasiswa di semester VI semua program studi,”.

“Terima kasih pula untuk pak Kajari yang baru Cahyadi Sabri yang telah memberikan ruang untuk menindak lanjuti kerjasama ini dari Pak Hartam Ediyanto selaku Kajari sebelumnya,” tambah Dr. H. Irmansyah.

Foto bersama usai acara. (Doc. Humas STAI Al-Gazali Bulukumba)

Didampingi Ikhwan Bahar (Dosen STAI Al-Gazali Bulukumba), Kasmawati menyampaikan seputar tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan selaku penegak hukum.
“Adik-adik selaku Mahasiswa harus kenal hukum agar terhindar dari hukuman, karna semua orang berpotensi terjerat hukum sesuai tingkat pelanggaran dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara kita, maka tugas kita bersama untuk mengenali hukum dan menjadi teladan bagi masyarakat kita,” tuturnya.

Kepada media ini, Ikhwan Bahar menambahkan; “Kuliah tentang hukum hari ini, adalah tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Negeri dan STAI Al-Gazali Bulukumba terkait Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa, maka yang kami hadirkan, hari ini adalah mahasiswa semester VI dari semua program studi dari PIAUD, PAI dan PGMI yang telah belajar mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan khusus untuk pembahasan hukum di Indonesia kita serahkan pada ahlinya, ‘.

Diakhir kuliah, para mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya terkait materi yang disajikan.
(Penulis : Ikhwan)

Exit mobile version