Bulukumbapos.com – Sepeda motor dengan knalpot racing atau brong akhir – akhir ini meresahkan warga. Sebab suara keras yang dikeluarkan motor hingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga.
Terkait hal tersebut, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Bulukumba menghimbau salah satu toko sparepart dan bengkel kendaraan sepeda motor agar Tidak menjual knalpot racing, Rabu (26/05/2021).
Personel Unit Turjawali Sat Lantas Polres Bulukumba saat melakukan Patroli menghimbau Kepada pemilik toko sparepart dan bengkel motor untuk tidak menjual knalpot racing.
Kasat Lantas Polres Bulukumba IPTU Andhika Trisna Wijaya mengatakan, Kami akan melakukan sosialisasi ke sejumlah toko sparepart dan bengkel agar tidak ada lagi yang menjual knalpot racing.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan, Banyaknya kendaraan roda dua yang ditemukan di jalanan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan Standar SNI” ucap IPTU Andhika Trisna Wijaya S.Ik.
“Kami juga akan rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari suara bising dari knalpot yang tidak sesuai dengan standar SNI atau yang tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM, karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan laka lantas” terang IPTU Andhika Trisna Wijaya S.Ik.
IPTU Andhika Trisna Wijaya juga menjelaskan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan (3) undang-undang No 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.