Mulai 19 Februari 2025, Disdukcapil Bulukumba Cetak Kembali E-KTP,Berikut Ketentuannya

Cetak e-KTP Disdukcapil Bulukumba

Pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba mengeluarkan pengumuman resmi Nomor 000/71/DISDUKCAPIL Tentang percetakan kembali e-KTP.

Percetakan ini mulai 19 Februari 2025 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Percetkan KTP-El hanya dengan Status PRR (Cetak Pertama Kali) dan yang akan mendaftar casis TNI/POLRI yang dibuktikan dengan dokumen pendaftaran.
  2. Pergantian KTP karena perubahan status, Hilang, Dan rusak diarahkan untuk aktivasi IKD (KTP Digital)
  3. Warga kedatangan dari luar daerah Kabupaten Bulukumba, telah menetap minimal 3 bulan sejak terbitnya Kartu Keluarga (KK)
  4. Percetakan KTP-el tidak diwakili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *