Pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba mengeluarkan pengumuman resmi Nomor 000/71/DISDUKCAPIL Tentang percetakan kembali e-KTP.
Percetakan ini mulai 19 Februari 2025 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Percetkan KTP-El hanya dengan Status PRR (Cetak Pertama Kali) dan yang akan mendaftar casis TNI/POLRI yang dibuktikan dengan dokumen pendaftaran.
- Pergantian KTP karena perubahan status, Hilang, Dan rusak diarahkan untuk aktivasi IKD (KTP Digital)
- Warga kedatangan dari luar daerah Kabupaten Bulukumba, telah menetap minimal 3 bulan sejak terbitnya Kartu Keluarga (KK)
- Percetakan KTP-el tidak diwakili