BulukumbaPos – Rabu (3/6/2020) Sore sekitar pukul 16.00 wita, Sat Resnarkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari identitas, Ketiga pelaku masing-masing Zulqadri Asdar (22) dan Andri Gunawan (42) keduanya warga asal Bentenge kota Bulukumba sementara Multazam (30) warga dari kelurahan Caile kota Bulukumba.
Diketahui, Zulqadri bekerja sebagai tenaga honorer di Sosial Kabupaten Bulukumba (Tagana), Andri Gunawan adalah salah satu anggota polisi yang sudah dipecat dari kesatuannya.
Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi kalau seseorang laki-laki diduga sering melakukan transaksi shabu di Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba
Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Hambali usai turut langsung dalam proses penangkapan. Pihaknya sudah melakukan pengintaian sebelumnya paska menerima laporan masyarakat kemudian begerak ke lokasi yang dimaksud dan didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Andi Umar,SH
AKP Hambali menjelaskan, “Sesuai hasil pengintaian anggota tampak satu terduga pelaku melintas di daerah itu bernama Zulqadri yang status DPO. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata Ia sedang membawa 1 buah plastik berisikan kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu,” jelas AKP Hambali
Zulqadri mengaku jika barang haram itu dibeli seharga Rp.250.000 dari seseoarang bernama Rusli yang berdomisili di Kecamatan Ujung Loe. Petugas yang begerak cepat ke lokasi penunjukan namun Rusli sudah tidak berada di rumahnya.
Tidak sampai disitu, Zulqadri kemudian mengaku jika dirinya bersama temannya menggunakan kendaraan mobil Honda jazz yang sedang parkir dipinggir Jalan Poros Ujung Loe.
“Saya bersama temanku pak.mobilnya parkir di sana,” tunjuk Zulqadri.
Spontan Sat Resnarkoba Polres Bulukumba langsung bergerak menuju kendaraan yang dimaksud. Di mobil itu, Polisi menemukan terduga pelaku lainnya bernama Andri Gunawan alias Anggun beserta barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik doubel klip yang diduga sisa shabu serta sendok shabu dan bagian dari alat hisap shabu.
Hasil introgasi, Kepada petugas Andri mengaku datang untuk membeli narkoba jenis sabu dan barang bukti yang ditemukan itu bukan miliknya melainkan milik Multazam yang beralamat di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Hari yang sama, Polisi berhasil menemukan dan menangkan pelaku bernama Multazam ini. Hasil introgasi Multazam pun mengakui jika barang haram itu adalah miliknya.
Barang Bukti Yang Disita Polisi
Berikut barang bukti yang berhasil ditemukan Sat Resnarkoba Polres Bulukumba terhadap ketiga pelaku ;
- 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,55 (nol koma lima lima) gram
- 3 (tuga) buah plastik doubel klip yang diduga sisa narkotika golongan I jenis shabu
- 1 (satu) buah sendok shabu warna putih bening
- 1 (satu) set bagian dari bon (alat hisap shabu) yang terdiri dari tutup botol yang memiliki dua lubang, pireks serta pipet
- 2 (dua) unit handphone merk vivo warna hitam
- 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi DD 1538 RQ
” Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling rendah 4 tahun” tutup AKP Hambali Kasat Narkoba Polres Bulukumba.
Kini ketiga pelaku sedang diamankan di Mapolres Bulukumba untuk penyidikan dan pengembangan lanjut. (*RSWN)