BulukumbaPos – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Arum Spink, pada Sabtu (22/6/2019) menjadi ajang “curhat” sejumlah penyandang disabilitas dan pemerhati Kusta di Kabupaten Bulukumba. Mereka mengeluhkan sejumlah kebijakan yang dinilai belum berpihak kepada mereka.
“Di Bulukumba juga ada Perda Disablitas Pak Arum. Tapi kami belum tahu seperti apa realisasi dari peraturan tersebut. Kami belum melihat dan merasakan dampak dari Perda tersebut, ” Ungkap Suherman, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bulukumba.
“Kami minta eksekutif dan legislatif untuk lebih serius terhadap perlindungan dan pemberdayaan disabilitas. Khususnya soal pendidikan dan pelatihan serta sarana prasarana. Dan yang mendesak juga ini adalah penerjemah tuna rungu yang perlu lebih diperbanyak”. Harapnya.
“Alhamdulillah, terima kasih masukannya semua. Saya sebenarnya hadir untuk mensosialisasikan Perda Provinsi, tapi sejumlah masukan berharga malah saya dapatkan di tempat ini.” Terang mantan Ketua KPUD Bulukumba ini.
“Di Sulsel, keberpihakan itu sudah mulai nampak. Bahkan akses di sejumlah OPD buat disabilitas sudah mulai dilakukan. Kita berharap di tingkat Kabupaten juga bisa lebih serius. Kami konsen mulai pendidikan, perlindungan hukum hingga bagaimana penyandang disabilitas bisa lebih sejahtera. Perda memerintahkan hal tersebut. Tak ada alasan untuk tidak memperhatikan mereka, ” Tegasnya.
Perda Provinsi Sulsel No 5 tahun 2016 ini disosialisasikan di Rumah Putih, jalan Sudirman no 15 Bulukumba. Dihadiri penyandang disabilitas dan pemerhati termasuk penyandang kusta.
Penulis: Ikhwan_bp
IG@ikhwanbahar_