BulukumbaPos – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Arum Spink, pada Sabtu (22/6/2019) menjadi ajang “curhat” sejumlah penyandang disabilitas dan pemerhati Kusta di Kabupaten Bulukumba. Mereka mengeluhkan sejumlah kebijakan yang dinilai belum berpihak kepada mereka.
“Di Bulukumba juga ada Perda Disablitas Pak Arum. Tapi kami belum tahu seperti apa realisasi dari peraturan tersebut. Kami belum melihat dan merasakan dampak dari Perda tersebut, ” Ungkap Suherman, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bulukumba.
Dewan Pembina Penyandang Disabilitas, Ikhwan Bahar yang turut hadir dalam acara tersebut juga mengemukakan hal yang sama. Ketua Majelis Dai Muda Bulukumba ini menyayangkan Perda yang telah ditetapkan dua tahun, tepatnya tahun 2016 yang lalu itu tapi belum ditindaklanjuti dengan Perbup. “Usai uji publik di DPRD dan penetapan dan setelah itu tak ada lagi kabarnya, pernah kami tanyakan ke bagian hukum pemda tapi katanya masih di bahas teknisnya, ” Ungkap Dosen Stikes Panrita Husada tersebut.
“Kami minta eksekutif dan legislatif untuk lebih serius terhadap perlindungan dan pemberdayaan disabilitas. Khususnya soal pendidikan dan pelatihan serta sarana prasarana. Dan yang mendesak juga ini adalah penerjemah tuna rungu yang perlu lebih diperbanyak”. Harapnya.
Arum Spink mengatakan akan meneruskan masalah tersebut kepada pihak terkait, baik pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. ” Ini menjadi bagian penting dalam mensosialisasikan Perda Disabilitas yang telah ditetapkan di DPRD Sulsel ini.” Imbuhnya.
“Alhamdulillah, terima kasih masukannya semua. Saya sebenarnya hadir untuk mensosialisasikan Perda Provinsi, tapi sejumlah masukan berharga malah saya dapatkan di tempat ini.” Terang mantan Ketua KPUD Bulukumba ini.
“Di Sulsel, keberpihakan itu sudah mulai nampak. Bahkan akses di sejumlah OPD buat disabilitas sudah mulai dilakukan. Kita berharap di tingkat Kabupaten juga bisa lebih serius. Kami konsen mulai pendidikan, perlindungan hukum hingga bagaimana penyandang disabilitas bisa lebih sejahtera. Perda memerintahkan hal tersebut. Tak ada alasan untuk tidak memperhatikan mereka, ” Tegasnya.
Perda Provinsi Sulsel No 5 tahun 2016 ini disosialisasikan di Rumah Putih, jalan Sudirman no 15 Bulukumba. Dihadiri penyandang disabilitas dan pemerhati termasuk penyandang kusta.
Penulis: Ikhwan_bp
IG@ikhwanbahar_