Bulukumbapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, Selasa (10/5/2022).
Peristiwa berdarah pada Ahad 23 Januari 2022 lalu tersebut terjadi di Desa Benteng Palioi, Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personel gabungan Polres Bulukumba dan Polsek Ujung Bulu dikerahkan guna melakukan pengamanan proses persidangan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan terdakwa berinisial A (29) tahun.
Meskipun proses persidangan secara virtual, pihak Kepolisian Polres Bulukumba tetap menurunkan personelnya untuk bersiaga guna mengantisipasi terjadinya gangguang terhadap proses persidangan.
Terlihat puluhan kerabat dari pihak korban hadir dalam persidangan tersebut untuk menyaksikan jalannya persidangan secara virtual melalui layar TV yang telah disiapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Bulukumba.
Kabag Ops Polres Bulukumba Kompol Gani yang memimpin pengamanan menyampaikan bahwa puluhan personel yang terdiri dari Polres Bulukumba dan Polsek Ujung Bulu dikerahkan guna pengamanan sidang tersebut.
Mereka ditempatkan di pintu masuk ruang persidangan dan luar area pengadilan.
“Puluhan personel ini dikerahkan guna mengantisipasi kemungkinan bilamana terjadi gangguan pada proses persidangan,” ucap Kabag Ops.
“Walaupun pelaksanaan persidangannya dilakukan secara virtual, namun terlihat disetiap persidangan pihak dari keluarga korban banyak yang hadir di Pengadilan Neger, sehingga kami perlu melakukan pengamanan dan penjagaan,”tuturnya.
(Humas Polres Bulukumba)
Editor : ikhwan