Daerah  

Jelang Larangan Mudik, Pemkab Bulukumba Kembali Aktifkan Posko Perbatasan

Bupati Bulukumba saat memimpin rapat guna mengantisipasi Mudik 2021.

Bulukumbapos.com – Menindak lanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama unsur TNI Polri akan kembali mengaktifkan Posko di perbatasan Kabupaten Bulukumba, yaitu di posko perbatasan Bantaeng, Sinjai dan Pelabuhan Bira Bulukumba-Selayar.

Langkah ini ditempuh berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Bulukumba A Muchtar Ali Yusuf di Kantor Bupati, Rabu 28 April 2021.

Peniadaan Mudik berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, kemudian Satgas Covid-19 melakukan addendum surat edaran dengan tujuan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 Peniadaan Mudik (22 April- 5 Mei 2021) dan H+7 Peniadaan Mudik (18-24 Mei 2021).

Untuk mengantisipasi pergerakan orang sebelum berlakunya Peniadaan Mudik, Pemerintah Kabupaten Bulukumba memutuskan akan memulai aktifitas Posko di perbatasan pada hari Senin, 3 Mei 2021 sampai tanggal 24 Mei 2021.

Petugas di posko akan bertugas melakukan aktifitas pendataan kendaraan dan orang yang masuk di wilayah Kabupaten Bulukumba, serta tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 beserta Addendumnya.

Berikut beberapa hal yang menjadi pedoman bagi petugas posko dan pelaku perjalanan.

  • Pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kabupaten Bulukumba harus menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam, dan dokumen perjalanan lainnya. Seperti surat keterangan dari desa bagi masyarakat dengan kriteria ibu hamil, izin jenguk orang sakit atau kunjungan kedukaan.
  • Pelaku perjalanan bagi penugasan khusus (ASN) harus dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan.
  • Tugas di posko perbatasan antara lain :

1) Pemeriksaan dokumen perjalanan

2) Penerapan protokol kesehatan

3) Pemeriksaan kesehatan dilakukan bagi pelaku perjalanan yang menunjukkan dokumen perjalanan secara acak oleh petugas jika diperlukan.

4) Pemeriksaan Oximeter dengan indikasi di bawah 95% saturasi dilakukan pemeriksaan lanjutan rapid tes antigen.

5) Jika hasil menunjukkan negatif boleh melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan dengan ketentuan melaporkan ke Pos Komando Desa/Kelurahan

6) Jika menunjukkan hasil positif rapid tes antigen maka tidak bisa melanjutkan perjalanan dan membuat notifikasi ke daerah asal jika dipulangkan.

Rilis: Kadis Kominfo Bulukumba H.M. Daud Kahal

Ikhwan / BP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *