Bulukumbapos.com – Ada hal yang berbeda dari proses perkuliahan di Kampus Stikes Panrita Husada Bulukumba hari ini, Rabu (9/10/2019), dengan kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Hartam Ediyanto ,SH, M.Hum untuk memberi kuliah umum seputar hukum di kampus berbasis kesehatan ini.
‘Kehadiran orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Bulukumba ini dalam rangka memberi kuliah umum tentang masalah hukum dan bentuk hukum di Indonesia bagi mahasiswa kami, khususnya kelas A dan B program studi Analis Kesehatan pada mata kuliah PAI yang saya ampuh, yang didalamnya ada pembahasan tentang Hukum Islam dan hukum di negara Indonesia, maka untuk masalah hukum negara kita serahkan pada ahlinya’ .Ujar Ikhwan Bahar, Dosen Agama Stikes Panrita Husada Bulukumba yang memfasilitasi kehadiran Kepala Kajari untuk memberi kuliah ini.
Asrul, Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dalam sambutannya mewakili Ketua Stikes Dr. Muriyati sangat mengapresiasi kehadiran Kepala Kejari ini; ‘Terima kasih atas kehadiran bapak Kajari di kampus kami, dan ini hal yang luar biasa bagi kami, karna sejak berdirinya kampus ini, baru kali ini hadir Kepala Kejari, walaupun kuliah umum hari ini hanya untuk Analis Kesehatan yang di bina Ust. Ikhwan Bahar tapi mengingat pentingnya pemahaman dan kesadaran tentang hukum, maka kami hadirkan juga mahasiswa dari program studi lain, baik dari Keperawatan, Kebidanan, termasuk dari pengurus BEM, dan karna banyaknya mahasiswa mau ikut maka kita tempatkan di Aula Pertemuan’. Tuturnya.
Dalam paparannya di hadapan Mahasiswa dan Dosen Stikes Panrita Husada Bulukumba, Hartam Ediyanto yang baru beberapa bulan menjabat Kepala Kajari Bulukumba ini menerangkan; ‘Materi yang kami berikan ini terkait dengan pengenalan tentang hukum terhadap para mahasiswa Stikes Panrita Husada Bulukumba yang perlu dikenali dan diketahui, agar para mahasiswa dapat memahami hakikat tentang hukum, baik itu lembaga pelaksana dan aparat penegak hukum, serta kultur hukum atau budaya hukum’.
Dalam kesempatan tersebut Kajari Bulukumba juga menerangkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu:
(1) Di bidang Pidana
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum
Dalam akhir ceramah, Kajari Bulukumba menyampaikan dan mengajak pada para mahasiswa agar “Kenali hukum, Jauhi hukuman”.
Penulis; Ikhwan_BP
Follow Instagram@bulukumbapos