Majelis Dai Muda; Jangan jadi “Pencetak” Dosa dengan Permainan Judi pada Piala Dunia

Dokumentasi Pengurus Majelis Dai Muda Pusat Bulukumba usai pelantikan beberapa waktu lalu.

Bulukumbapos.com – Gelaran Piala Dunia (Word Cup) yang dinanti-nanti oleh masyarakat pencinta sepak bola resmi dimulai pada Ahad (20/11/2022) dengan Qatar sebagai tuan rumah pada ajang sepak bola empat tahun sekali ini.

Pada Piala Dunia tak dapat dipungkiri jika praktik judi bola marak dilakukan. Judi bola tidak hanya sering ditemukan pada Piala Dunia, namun kadangkala dalam kompetisi sepak bola lain pun sering terjadi.

Hal inilah yang menjadi kekhawatiran para pengurus Majelis Dai Muda (MDM) Pusat Bulukumba terkait dengan munculnya praktek Perjudian pada kompetisi olah raga ini.

Dalam catatan yang disampaikan melalui WAG, Arman Maulana Bendahara Umum MDM Pusat Bulukumba menyampaikan terkait bahaya Judi; “Judi mendatangkan mudharat bagi pelakunya merusak mental juang bagi generasi muda untuk bekerja, perbuatan menghambur hamburkan uang yang tidak dibenarkan dalam Islam,”.

Senada dengan itu, Ikhwan Bahar Ketua Umum MDM Pusat mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan pertandingan sepak bola Piala Dunia sebagai ajang perjudian uang, karena sesuai dengan ajaran Islam hal itu adalah haram.

“Baik taruhan uang yang nilainya kecil atau besar, itu tetap judi. Hukumnya haram. Jadi, kami mengingatkan agar masyarakat, khususnya ummat Islam tidak memanfaatkan pertandingan sepakbola pada Piala Dunia sebagai objek perjudian,” kata Ikhwan.

Berikut beberapa alasan haramnya Judi, termasuk Judi Sepak Bola yang disampaikan Ikhwan Bahar secara panjang lebar.

Allah Ta’ala dalam Alquran tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkannya, namun menjelaskan terlebih dahulu bahwa dalam perjudian lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).

Adapun firman Allah SWT terkait pengharaman perjudian termaktub dalam surah Al-Maidah ayat 90-91.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

Dalam kitab tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an karya Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan.

Pertama, meminum sedikit khamr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan. Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai.
(Penulis : Wan_BP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *