Bulukumbapos.com – Pedagang kelontongan di Bulukumba keluhkan menjamurnya toko swalayan modern di Kabupaten Bulukumba.
Menjamurnya toko modern disebut ”mematikan’ pengusaha lokal di Bulukumba.
Hal tersebut diungkapkan salah satu Pengusaha Lokal Bulukumba, Asri, pada Sabtu (14/9/2019) yang mengaku jika tokonya kini terancam bangkrut.
Hal tersebut, lantaran masyarakat kini memilih toko modern lantaran lebih adem dan banyaknya varian dagangan yang dijual.
Padahal untuk masalah harga, toko klontongan tidak kalah murah.
“Pemerintah seharusnya tidak sembarangan memberi izin usaha modern, bahkan info yang saya dapat, pemkab tak akan lagi memberi izin toko swalayan baru untuk berdiri, kasihan kami yang menjadikan toko klontongan sebagai tempat sandaran hidup bagi keluarga” kata Asri.
Eks Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba, Muhammad Amin Lahaseng, juga menyoroti hal tersebut.
Menurut Amin, persoalan regulasi izin pendirian toko modern, harusnya dibangun titik jalan trans nasional bukan pada jalan lokal.
“Seperti pada di Jl. Samratulangi dan Jl. Lanto Dg Pasewang, olehnya itu dalam hal ini perizinan Pemkab Bulukumba agar segera mengkaji, dan mengevaluasi proses perizinan toko yang akan dibangun tersebut,” kata dia.
Apalagi, bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin, sehingga dianggap bangunan liar.
“Jadi siapapun yang membangun tanpa ada izin, ya harus ditindak tegas,” tuturnya.
Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba, Hamdani Kamal, menjelaskan, bahwa pihaknya tak asal mengeluarkan izin untuk pembangunan toko modern ini.
Sebelum diberikan izin pembangunan, harus memenuhi seluruh prasyarat yang ada terlebih dahulu.
Salah satunya adalah surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Semua pembangunan ada wilayahnya. Secara tata ruang ada wilayah yang khusus untuk infrastrukur ekonomi,” jelas Dani, sapaannya.
Olehnya, pihak DPMPTSP menegaskan, bahwa pihaknya tak asal menerbitkan suatu perizinan.
Selain itu, DPMPTSP juga mengaku melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum memberikan izin.
“Kalau sesuai dengan tata ruang dan menenuhi syarat disana (PUPR), baru kita lanjut. Mankanya kita lihat kondisi, kita pelajari, apakah mengganggu pedagang sekitar atau tidak,” jelasnya. (Awa)
Editor: Ikhwan_bp
Follow Instagram@bulukumbapos